Kabargresik_ Terdakwa Andi Jatmiko dan Warno hanya terdiam, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti menuntut hukuman penjara selama 8 bulan.
Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengerusakan pada pengait besi penyangga pintu utama pabrik dengann menggunakan blander (alat pemotong besi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan alat bukti dan saksi yang di periksa dipersidangan kedua terdakwa melanggar pasal 170 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan,” tegas Jaksa Lila Yurifa Prihasti yang di dampingi oleh Jaksa Thesar Wahyudi.
Masih dalam tuntutan disebutkan, semua unsur pada pasal 170 KUHP telah terpenuhi yakni unsur barang siapa, unsur dimuka umum dan unsur bersama-sama. Sementara itu hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-bekit dan tidak minta maaf pada korban.
Sidang dengan Majelis hakim yang dipinpin Djuanto akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum kedua terdakwa.
Kedua terdakwa diseret ke meja hijau oleh JPU karena di dakwa telah melakukan pengerusakan pada handle pintu gudang milik PT. Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi.
Tindak pidana tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di pagar pabrik gudang PT.Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi beralamat di jalan Mayjend Sungkono nomor 88.
Disaksikan oleh hampir 200 karyawan PT. Eastwood Timber Industri terdakwa Andi Jatmiko dibantu terdakwa Warno telah memotong besi penyangga gudang menggunakan blander. Sehingga perbuatan tersebut sebagai tindak pidana pengerusakan barang secara bersama-sama. (Rohim/K1))