Jebol Pintu Pabrik Dituntut 8 Bulan

- Editorial Team

Selasa, 19 Januari 2016 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa Andi Jatmiko dan Warno hanya terdiam, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti menuntut hukuman penjara selama 8 bulan.

Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengerusakan pada pengait besi penyangga pintu utama pabrik dengann menggunakan blander (alat pemotong besi).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan alat bukti dan saksi yang di periksa dipersidangan kedua terdakwa melanggar pasal 170 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan,” tegas Jaksa Lila Yurifa Prihasti yang di dampingi oleh Jaksa Thesar Wahyudi.

Baca Juga :  Kantor Dinkes Gresik Di Geleda Tim Pidsus Kejari : Diduga Ada Korupsi Dana BPJS

Masih dalam tuntutan disebutkan, semua unsur pada pasal 170 KUHP telah terpenuhi yakni unsur barang siapa, unsur dimuka umum dan unsur bersama-sama. Sementara itu hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-bekit dan tidak minta maaf pada korban.

Sidang dengan Majelis hakim yang dipinpin Djuanto akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum kedua terdakwa. 

Kedua terdakwa diseret ke meja hijau oleh JPU karena di dakwa telah melakukan pengerusakan pada handle pintu gudang milik PT. Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi.

Baca Juga :  DP Uang Perizinan Ternyata Sudah Tradisi

Tindak pidana tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di pagar pabrik gudang PT.Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi beralamat di jalan Mayjend Sungkono nomor 88. 

Disaksikan oleh hampir 200 karyawan PT. Eastwood Timber Industri terdakwa Andi Jatmiko dibantu terdakwa Warno telah memotong besi penyangga gudang menggunakan blander. Sehingga perbuatan tersebut sebagai tindak pidana pengerusakan barang secara bersama-sama. (Rohim/K1))

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Judol Belum Habis (investigasi digital kabargresik.com)
Tiga Pejabat Desa Roomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR PT Smelting
Sekdes Dan Ketua BPD Roomo Akhirnya Penuhi Panggilan Kejaksaan
Kejari Gresik Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Beras CSR PT. Smelting
Satpol PP Gresik Razia Cafe Ngipik, Amankan Pasangan Mesum dan Miras
AKD Ujungpangkah Gandeng APH Untuk Cegah Korupsi Dan Masalah TKD
Kecanduan Deepnude Remaja Manyar Diciduk Polisi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Imaan: Asrofin Peragakan 27 Adegan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 00:39 WIB

Judol Belum Habis (investigasi digital kabargresik.com)

Kamis, 26 September 2024 - 23:50 WIB

Tiga Pejabat Desa Roomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR PT Smelting

Selasa, 24 September 2024 - 22:13 WIB

Sekdes Dan Ketua BPD Roomo Akhirnya Penuhi Panggilan Kejaksaan

Rabu, 18 September 2024 - 16:26 WIB

Kejari Gresik Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Beras CSR PT. Smelting

Sabtu, 7 September 2024 - 16:49 WIB

Satpol PP Gresik Razia Cafe Ngipik, Amankan Pasangan Mesum dan Miras

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Luar Biasa, SDMM Gresik Raih Penghargaan Sekolah Unggul Utama

Sabtu, 21 Des 2024 - 10:42 WIB