Kabargresik_ Jajaran Kepolisian Resort Gresik berhasil mengungkap sindikat pemalsu STNK kendaraan bermotor antar kota.
Kasus ini terungkap bermula dari adanya informasi bahwa akan terjadi transaksi mobil hasil kejahatan di kawasan Alun Alun kota Gresik pada Senin (12/01/15).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari operasi tersebut Polisi berhasil menangkap Saudi 42 tahun warga asal Madura yang melakukan transaksi mobil Kijang Innova melalui perantara Agus Edo Hariyanto, 49 tahun pecatan anggota TNI warga Jombang.
Dari kedua tersangka Polres Gresik berhasil menyita 5 mobil sebagai barang bukti, 2 unit Kijang Innova, 1 Honda CRV, 1 Avanza, dan 1 unit Pick Up Carry.
Kapolres Gresik AKBP E Zulpan mengatakan akan terus mengembangkan kasus ini, karena tidak tertutup kemungkinan kedua tersangka terlibat jaringan antar kota “kita akan terus mengembangkan kasus ini, tidak tertutup kemungkinan mereka adalah jaringan antar kota” ujarnya (04/01).
Kedua tersangka ini dijerat Pasal 263 ayat 2 dan pasal 480 tentang pemalsuan dan kejahatan pencurian, penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ghofar)
Editor: sutikhon