Jalan Sehat May Day, Buruhnya mana?

- Editorial Team

Senin, 1 Mei 2017 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com – Peringatan Hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut May Day di Kabupaten Gresik berlangsung sederhana. Acara yang berlangsung di Gelora Joko Samudro (Gejos) itu hanya berlangsung beberapa jam dengan rangkaian kegiatan istighosah serta jalan sehat yang diikuti sebagian elemen buruh dan masyarakat sekitar.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pantauan kabargresik.com acara yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Gresik dalam rangka hari buruh internasional itu banyak dipenuhi masyarakat luar dan pelajar daripada elemen buruh.

 

Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim, perwakilan Forkopimda, beberapa elemen buruh Kabupaten Gresik serta masyarakat sekitar yang mendominasi acara jalan sehat tersebut.

Baca Juga :  Riris Sukses Bisnis Kripik Usus

 

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Gresik, Mulyanto mengatakan kegiatan positif yang diinisiasi pemerintah kabupaten Gresik itu untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara serikat pekerja dengan pengusaha.

 

“Kami berharap dengan digelarnya jalan sehat ini,  hubungan industrial antara serikat pekerja dan pengusaha tetap terjalim harmonis dengan mengedepankan dialog” kata Moelyanto ketika dihubungi. (01/05/2017)

 

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gresik Ali Muchsin menyambut baik atas kegiatan May Day yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Gresik dengan jalan sehat dan istighosah tersebut. “Selama kegiatan positif dan membangun hubungan industrial yang harmonis, saya setuju.” ujar Ali

Baca Juga :  Cabai Rawit dan Beras Jadi Penyumbang Andil Deflasi Mei 2024 di Gresik

 

Namun dalam rangka Hari Buruh Internasional, Ali menambahkan tetap akan menuntut untuk mencabut PP 78 tentang sistem pengupahan. “Cabut PP 78 tentang pengupahan, penegakan hukum ketangakerjaan dan mengembalikan pegawai pengawas ketenagakerjaan ke Kabupaten Gresik” tegas pria yang juga berprofesi Advokad itu. (Akmal/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

EXAMPLEARTICLE
Ini Respon Pengecer Elpiji 3 Kg di Gresik Terkait Kebijakan Kementerian ESDM
Pengecer LPG 3 Kg Tak Lagi Terima Distribusi dari Pertamina
Ratusan Anggota Koperasi KSPPS NU Dukun Hadiri RAT Ke-9 dengan Semangat dan Harapan Besar
Kasus Pencurian Alat Konstruksi Di Desa Glatik Berakhir Damai melalui Restorative Justice
Puluhan Umat Konghucu Sembahyang di Klenteng Kim Hin Kiong, Rayakan Imlek 2576 dengan Doa dan Harapan
Kementerian BUMN Dukung Penuh Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Petrokimia Gresik Raih Apresiasi DPRD Gresik atas Kontribusi APBD dan Program Santri Makmur
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 06:52 WIB

EXAMPLEARTICLE

Senin, 3 Februari 2025 - 21:06 WIB

Ini Respon Pengecer Elpiji 3 Kg di Gresik Terkait Kebijakan Kementerian ESDM

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:24 WIB

Pengecer LPG 3 Kg Tak Lagi Terima Distribusi dari Pertamina

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:58 WIB

Ratusan Anggota Koperasi KSPPS NU Dukun Hadiri RAT Ke-9 dengan Semangat dan Harapan Besar

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:37 WIB

Kasus Pencurian Alat Konstruksi Di Desa Glatik Berakhir Damai melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Urun Rembug Pilrek UMG Periode 2025-2029

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:42 WIB