kabargresik.com – Sidang lanjutan perkara pengerusakan bangunan pasar di Sumurber akhirnya mengagendakan tuntutan. Tim jaksa dari Kejari Gresik menuntut kedua terdakwa Abdul Kahfi Rozi (61) warga Sumurber Panceng dan Abdul Fadhol, 54, warga Bungah dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Dalam tuntutannya jaksa menilai bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan pengerusakan barang milik orang lain yakni Maslihatin. ,”terdakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” tegas Jaksa Thesar Yudi P saat membacakan tuntutan.
Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati menunda besok untuk memberi kesempatan kuasa hukum terdakwa membuat pledoi.
Kuasa hukum terdakwa, Yanto menjelaskan, jaksa penuntut umum kurang menguasai keterangan para saksi terkait kepemilikan bangunan. Hubungan korban, pemilik bangunan dan terdakwa ini masih saudara.
“Pemilik bangunan dan tanahnya ini masih belum jelas. Mulai dari bahan bangunan yang dibeli dari uang siapa. Terutama status tanah yang didirikan pasar yang di rusak oleh kliennya,” tegasnya. (Kim)