kabargresik.com – Jairudin kepala Dinas Sosial ditahan Kejaksaan Negeri(Kejari) Gresik ke Rutan kelas I Mendaeng, Sidoarjo, Senin(3/11/2018), siang.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga(Dispora) ini ditahan setelah menjani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya, A.Fajar Yulianto, S.H, dari LBH Fajar Trilaksana beberapa jam oleh tim Pidum Kejari Gresik atas kasus dugaan korupsi tiga kegiatan tahun 2017 di Dispora.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga kegiatan dimaksut bersumber dari APBN dan APBD Gresik tahun 2017, yakni Gowes Pesona Nusantara, Car Free Day dan Paskibraka dengan anggaran Rp 5 miliar lebih.
Dari tiga kegitaan dimaksut, berdasarkan hasil audit BPK diduga ada kerugian negara sebesar Rp 103.360.811.
Kajari Gresik, Pandoe Pramoekartika kepada sejumlah wartawan membenarkan, telah menahan mantan Kadispora yang sekarang menjabat Kepala Dinsos Gresik, atas dugaan korupsi tiga kegiatan Gowes Pesona Nusantara, Car Free Day dan Paskibraka dengan anggaran Rp 5 miliar lebih.” Kami menemukan adanya pemotongan sebesar 5 persen dari semua kegiatan tersebut,” katanya.
” Artinya, semua kegiatan di Dispora saat tersangka menjabat dilakukan pemotongan sebesar 5 persen,” sambungnya.
Ditambahkan Pandoe, dari tiga kegiatan dimaksut ada dugaan kerugian awal sebesar senilai Rp 103.360.811.” Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasl 2 dan subsidair pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI No. 31 tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi,” terangnya.”Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.(bo/tik)