Kabargresik_ Mengaku di jebak oleh Alfian, terdakwa Evita Nur Muliana ,25, warga kelurahan Sengguru, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang hanya tertunduk ketika mendengar tuntutan 7 tahun penjara yang di bacakaan oleh JPU Thesar Yudhi Prasetya, pada sidang Rabu, (24/12).
Tidak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 1 milyar subsidair kurungan penjara selama 7 tahun dan denda uang sebesar 1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis SS. Terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Jaksa Thesar saat membacakan tuntutan.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Djuanto akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Seperti di beritakan, terdakwa di tangkap oleh polisi saat berada di depan hotel Bhinneka gresik karena kedapatan membawa SS. Waktu itu terdakwa di janjikan kerjaan oleh Alfian di surabaya. Dengan memakai mobil terdakwa lalu di paksa oleh Alfian untuk mencari narkoba.
Selanjutnya terdakwa menghubungi Suyatno dan Sriani (pasutri penuntutan terpisah) untuk mencarikan SS. Setelah di dapat benda haram tersebut akhirnya di bawa terdakwa di Gresik untuk diserahkan pada pemesan, sebelum di terima pemesan keburu ketangkap polisi. Sedangkan temannya Alfian berhasil kabur dari sergapan polisi menggunakan mobil. (Rohim/K1)