Kabargesik_ kasus pasien koma pasca operasi di RSIA Nyai Ageng Pinatih Muhammad Gathfan Habibi, anak 5 tahun yang kini dirawat diruang ICU RSUD Ibnu Sina Gresik menguak kebobrokan rumah sakit tersebut. RSIA Pinatih ternyata izin rumah sakitnya sudah mati pada tahun 2011 lalu.
Data ini terkuak di dinas kesehatan Kab Gresik. Informasi yang didapat dari dinas kesehatan Kab Gresik, rumah sakit Pinatih sebenarnya sudah tidak mengantongi izin operasional mulai 2010, namun ada kelonggaran peraturan, pihak rumah sakit Pinatih melakukan izin sementara hingga 2011, sayangnya pihak rumah sakit tidak proaktif untuk memperpanjang izin lagi hingga sekarang.
Sumber di dinas kesehatan Kab Gresik menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkali -kali kirim surat untuk menegur pihak rumah sakit, “kita sudah sering peringatkan tapi gak ada respon,” ujar sumber di dinas kesehatan yang tidak mau disebut namanya.
Sebelumnya direktur RSIA Pinatih menyangkal kalau rumah sakitnya tidak mempunyai izin.
Sabtu siang anggota komisi E DPRD Prov Jatim mendatangi pasien Habibie untuk melihat dari dekat penanganan pasien, komisi E yang datang ke RS Ibnu Sina diantaranya Agung Mulyono dan Benyamin Kristyiono. Kedua anggota dewan ini mempertanyakan biaya yang digunakan pasien apakah menggunakan BPJS atau umum. Orang tua korban, Pitono menjawab kalau anaknya dirawat dengan menggunakan BPJS, namun karena biayanya banyak ada donasi dari pejabat Pemda Gresik untuk menutup biaya kekuranbgannya. “Pakai BPJS pak, namun kekurangannya dibantu pak Wabup,” ujar Pitono polos. (Tik)
Editor: sutikhon