Kabargresik_ Gonjang -ganjing ada 17 Dokter ‘slintutan’ ditanggapi serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik, beberapa anggota dewan berjanji terus menseriusi proses rekrutmen 17 PNS tersebut. Karena proses tersebut diduga melanggar Permenkes Nomor 6 Tahun 2013 tentang fasilitas kesehtan daerah terpencil dan tidak dimintai.
Pengusul interplasi Ruspandi mengatakan, Fraksi PKB sudah menuntaskan kelengkapan surat untuk pengusulan interplasi. Karena itu, pihaknya tidak akan main-main dengan usulan tersebut. Rekrutmen 17 PNS slinyutan itu melanggar aturan.
“Rencananya pekan depan, minimal Senin (8/9) akan kami edarkan form persetujuan usulan interplasi. Meski hany membutuhkan persetujuan dua fraksi, tetapi kami akan menawarkan ke semua fraksi,” jelasnya kepada wartawan.
Dijelaskan, bila model rekrutmen tenaga ahli dokter tersebut memang ada jalur khusus. Kepala daerah bisa dilakukan usulan perekrutan PNS khusus untuk daerah yang membutuhkan dan tidak ada diminati.
“Itupun rekrutan harus dilakukan untuk tenaga medis yang pernah diperbantukan yang statusnya honorer. Bahkan, umurnya juga di atas 35 tahun. Jadi yang dilakukan itu melanggar hukum,” beber Ruspandi.
Polemik 17 PNS jalur khusus menjadi sorotan karena ada anak-anak pejabat diantaranya anak Dirut PDAM Muhammad, Kepala BKD Saputra, anak Wakil Bupati M Qosim dan Sekda M Nadjib.
Selain anak-anak pejabat tersebut, pengakuan pejabat eselon II itu, ada keluarga yang dikenal dekat dengan Bupati Sambari Halim Radianto juga menyertakan beberapa kelaurganya diantara 17 PNS dokter tersebut.
Ke-17 PNS dokter tersebut diantaranya sebanyak tujuh dokter spesialis yang di tempatkan di RSUD Ibnu Sina. Mereka kabarnya disiapkan untuk mengganti dokter-dokter senior yang tidak sepaham dengan manajemen RSUD Ibnu Sina.
Kemudian, delapan orang dari dokter umum. Mereka di tempatkan di Dinas Kesehatan dan ditempatkan di beberapa Puskesmas. Sisanya sebanyak dua dokter spesialis gigi.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Gresik, Saputra, mengakui bahwa ada 17 PNS baru dibidang kedokteran. Tetapi, itu adalah bukan kewenangannya BKD Gresik, tetapi dari Pusat dan sudah sesuai prosedur.
“Penerimaan PNS dibidang kedokteran itu itu kewenangan Kemenpan, Menkes dan BKN (Badan Kepegawaian Negara ) Itu sudah sesuai prosedur ” jelasnya. Penerimaan itu, lanjut Saputro berdasarkan pasal 5 PP no 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP 48 tahun tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS “terangnya kepada wartawan.
Selain itu juga berdasarkan, Perka BKN no 9 tahun 2012 isinya diantaranya, dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap (PTT).
“Termasuk honorer tanpa masa kerja diangkat menjadi CPNS melalui pemeriksaan adminitrasi usia paling tinggi 46 tahun dan bersedia ditempatkan didaerah terpencil atau tidak diminati permenkes no 6 tahun 2013 “pungkasnya.(sik)
Editor: sutikhon