Pakar Otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu mengatakan bahwa langkah pemerintah dalam memberikan insentif kendaraan elektrik di Indonesia diyakini dapat menyuburkan ekosistem kendaraan hijau di Indonesia.
“Pemberian insentif oleh pemerintah yang direncanakan akan keluar pada 20 Maret 2023 ini, bagi industri yang sudah mampu mencapai TKDN di atas 40 persen diharapkan menjadi langkah awal yang positif untuk mendorong perkembangan ekosistem mobil listrik di Indonesia,” kata Yannes Martinus, Jumat (17/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa insentif yang akan dikeluarkan pada 20 Maret mendatang berkisar antara Rp 40 juta sampai dengan Rp 80 juta.
Oleh karena itu, program positif ini juga diyakini akan berdampak baik terhadap kepercayaan masyarakat untuk beralih ke kendaraan elektrik. Dorongan ini juga akan berdampak kepada produsen otomotif yang masih belum memproduksi kendaraan listrik mereka di Indonesia.
“Dengan besaran insentif yang cukup besar, diperkirakan sebesar Rp 80 juta dan untuk mobil hybrid sebesar Rp 40 juta diharapkan dapat memberikan dorongan yang signifikan bagi produsen mobil untuk memproduksi lebih banyak mobil listrik lokal di Indonesia,” ucap dia.
Dia juga menuturkan bahwa pemberian insentif ini juga harus didukung dengan berkembangnya infrastruktur yang nantinya digunakan untuk melakukan pengisian baterai dari kendaraan tersebut.
Tidak hanya itu, dia juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan kebijakan yang senantiasa mendukung pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia dan juga senantiasa memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kendaraan hijau di Indonesia.
Langkah yang juga harus dipertimbangkan dalam menumbuhkan ekosistem kendaraan hijau dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberikan akses khusus untuk mobil ramah lingkungan, termasuk jalur khusus di jalan tol atau parkir gratis.
Pemerintah pusat juga diharapkan melakukan berbagai koordinasi kepada pemerintah daerah, seperti memberlakukan regulasi yang semakin ketat dan membatasi penggunaan mobil non-ramah lingkungan dalam kota-kota besar.
Nilai kandungan lokal
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi persyaratan utama untuk produsen otomotif yang menyediakan kendaraan listrik di Indonesia dalam mendapatkan subsidi yang digelontorkan oleh pemerintah.
Yannes Martinus menyatakan, dalam penetapan nilai kandungan lokal ini sebagai acuan penting dalam menghidupkan bisnis pelaku penyedia komponen otomotif di Indonesia.
“TKDN 40 persen yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mendapatkan insentif bagi mobil listrik lokal dipandang sebagai langkah awal yang baik untuk mendorong investasi di sisi manufaktur dan rantai pasok kendaraan listrik di Indonesia,” kata dia.
Meski begitu, dalam menetapkan besaran nilai TKDN, pemerintah juga harus melihat berbagai kondisi yang ada di pasar otomotif Indonesia seperti biaya produksi, permintaan pasar, daya beli, dan juga kompetisi dari negara lain.
“Pemerintah tentu perlu melakukan evaluasi dan analisis terus-menerus terhadap ekonomi dan industri otomotif dalam negeri agar dapat menetapkan persyaratan TKDN yang tepat dalam memberikan insentif bagi produsen mobil listrik di Indonesia,” tukas dia.
Dalam memberikan insentif di industri otomotif, pemerintah diyakini telah bergerak sangat cepat. Berbagai program yang positif sudah dijalankan oleh pemerintah seperti pembebasan PPnBM, insentif fiskal dengan pengurangan pajak BBNKB1 hingga nol yang akan dikembangkan dengan dukungan untuk pengembangan infrastruktur pengisian daya.
Hal itu dilakukan oleh pemerintah guna memberikan “napas” terhadap industri otomotif, setelah sebelumnya mengalami keterpurukan akibat diterpa badai Covid-19 beberapa waktu yang lalu.
sumber berita ini dari bisnisgresik.com