Kabargresik.com – Dibalik kemeriahan pertandingan sepak bola antara Persegres Gresik United dengan Arema Cronuos di Stadion Petrokimia, Jumat (7/10) malam kemarin, ada peristiwa kriminal yang menimpa Mohammad Khusnul Nador salah satu penonton pertandingan tersebut. Korban kehilangan smartphone android Sony Xperia C5 di pintu masuk stadion.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo menuturkan bahwa setelah kejadian tersebut, pihak korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada petugas yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan di stadion, “Disaat korban masuk ke stadion, suasana di pintu masuk sangat padat berdesak-desakan disitulah tersangka melakukan aksinya, korban baru sadar kehilangan handphone setelah sampai di dalam stadion,” ujar AKP Heru saat press release di Mapolres Gresik, Minggu (9/10) sore.
Pelaku tertangkap setelah aksi yang kesekian kalinya dicurigai dan diketahui salah satu korban, akhirnya kedua tersangka pun di serahkan ke petugas Satreskrim Polres Gresik. Usai diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencopetan bersama enam rekannya.
“Dalam aksinya para pelaku membagi tugas, ada yang berperan mendorong korban untuk mengalihkan perhatian, mengambil barang dan ada yang bertugas membawa hasil barang curian,” imbuhnya.
Tersangka, merupakan sindikat spesialis pencopetan Dompet dan Handphone di wilayah ramai seperti acara sepak bola, konser dan pusat pusat keramaian di Surabaya.
Ke enam pelaku tersebut mengaku baru pertama kali beraksi di Wilayah Gresik, diantaranya, Moch. Tohe (27) warga asal Dusun Dajangan, Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan Madura, Chrisnandik (35) warga Jalan Kebalen gang III Kota Surabaya, M. Gufron alias Ribut (20) warga Jalan Pasar Babakan Nomor 18 Surabaya, dan Abd Khodir alias Unyil (30) warga Jalan Brigjen Katamso Rt 6/17 Desa Tompo, Kecamatan Kerasan Kabupaten Lumajang. Dari enam tersangka tersebut ada dua orang yang masuk dalam Data Pencarian Orang (DPO) yakni atas nama Kadal dan Falen.
“Barang bukti 1(satu) unit handphone merk Sony Xperia type C5 Ultra Dual warna hijau beserta doshbooknya dan 1 (satu) mobil Toyota Avanza warna Abu abu Metalik Tahun 2015 berhasil kami amankan,” pungkasnya.
Para tersangka kini harus mendekam di jeruji besi Polres Gresik. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Yudi/k1)