Kabargresik.com – Belum sempat menikmati hasil penjualan barang haram, Ali Ahmadi (35) seorang satpam pabrik swasta diciduk kepolisian sektor Gresik kota karena kedapatan bekerja sampingan menjadi pengedar pil koplo jenis dobel L.
Kapolsek Gresik Kota AKP Suyatmi, melalui Kanit Reskrim Iptu Suparmin mengatakan, pihaknya sudah lama melakukan lidik dan mengintai pria kelahiran tiga puluh lima tahun silam itu karena mengedarkan pil koplo.
“Tersangka kami ciduk didepan tempatnya ia (tersangka) bekerja. Selain menjadi satpam, Tersangka juga melakukan bisnis haram dengan menjual atau mengedarkan pil koplo jenis dobel L” ujarnya.
Tersangka kini mendekam di jeruji besi polsek Gresik kota dengan dikenakan pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 85 butir pil koplo jenis dobel L siap jual, uang sebesar Rp. 150.000,- serta sebuah handpohne yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan pelanggannya.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru beberapa bulan menjalani bisnis haram itu. “Awalnya tersangka hanya mengkonsumsi pil dobel L untuk penambah stamina. mengatahui bisnis tersebut menggiurkan, tersangka lalu menjual ke beberapa rekannya” pungkas Iptu Parmin. (akmal/k1)