Ini Respon Pengecer Elpiji 3 Kg di Gresik Terkait Kebijakan Kementerian ESDM

- Editorial Team

Senin, 3 Februari 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan baru yang diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan pengecer tidak akan lagi menerima distribusi LPG 3 kg dari Pertamina mulai 1 Februari 2025, mendapatkan beragam tanggapan dari para pengecer elpiji di wilayah Gresik. Beberapa pengecer yang dihubungi kabargresik.com mengaku belum mendapat informasi yang jelas terkait kebijakan ini dan menyampaikan beberapa pertanyaan mengenai prosedur dan kontrol distribusi yang akan diterapkan.

Muhammad Arif, pengecer elpiji 3 kg yang beroperasi di Desa Merayu, Kecamatan Benjeng, mengaku belum mengetahui kebijakan tersebut. Meskipun demikian, dirinya menegaskan kesiapan untuk mengikuti kebijakan pemerintah yang baru.

“Saya belum tahu ya mengenai info ini, namun saya sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar Arif ketika ditemui di kedainya. “Saya sih siap aja untuk mengikuti kebijakan pemerintah. Cuman, kami juga butuh sosialisasi terkait hal ini, agar bisa tahu prosedurnya bagaimana,” tambahnya.

Senada dengan Arif, Wildan Saputra, pengecer dari Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, namun menyoroti pentingnya informasi yang jelas, terutama terkait dengan agen-agen resmi yang terlibat dalam distribusi LPG.

“Saya mendukung mengenai kebijakan ini. Namun, apakah agen-agen resmi sudah mengetahui informasi mengenai kebijakan ini?” ujar Wildan. “Selain itu, saya juga bertanya-tanya siapa yang akan menjadi kontrol mengenai pendistribusian dan harga di pengecer yang jadi agen nantinya,” tambahnya.

Sementara itu, Yusuf, pengecer elpiji yang beroperasi di Kebungson, Kecamatan Gresik, mengungkapkan bahwa ia juga belum mendapatkan informasi terkait kebijakan tersebut. Menurut Yusuf, kurangnya sosialisasi mengenai proses menjadi agen elpiji membuatnya bingung.

“Saya belum mengetahui mengenai kebijakan ini,” kata Yusuf dengan nada kecewa. “Belum ada sosialisasi terkait kebijakan ini, jadi saya bingung bagaimana caranya untuk menjadi agen. Apalagi, tempat usaha saya kecil, jadi bingung juga kalau harus menampung elpiji dalam jumlah besar,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tarif Air PDAM Gresik Naik Rp 275

Beberapa pengecer lainnya juga mengungkapkan hal serupa, yakni belum mendapatkan informasi yang memadai terkait kebijakan ini, serta proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi agen resmi. Mereka berharap adanya sosialisasi yang lebih intens agar mereka bisa mempersiapkan diri dengan baik, terutama dalam menghadapi perubahan besar yang akan terjadi mulai 1 Februari 2025.

Diharapkan, pihak pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Pertamina segera memberikan informasi yang lebih jelas dan memadai mengenai kebijakan ini, sehingga para pengecer dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan kelancaran distribusi LPG 3 kg ke masyarakat.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKP Bekukan Izin 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Terlibat Transhipment Ilegal
PT Freeport Indonesia Percepat Perbaikan Smelter di Gresik, Gunakan Pesawat Kargo Antonov
Petrokimia Gresik Tebar Berkah Ramadan, Salurkan Bantuan Rp682,5 Juta untuk 139 Lembaga
Polres Gresik Sidak SPBU, Pastikan Takaran dan Kualitas BBM Sesuai Standar
Sidang Gugatan Pemutusan Pasokan BBM SPBU Golokan Memanas, Saksi Ungkap Fakta Baru
Lahan Mangrove Di Gresik Makin Menyempit PT Freeport Indonesia Tanam 50 Ribu Mangrove
Cargill Gandeng Remaja Putri Gresik untuk Cegah Stunting melalui Program “Youth Speak Up”
Petani Petisari Gresik Sukses Panen Raya dengan Sistem SLPHT, Diharapkan Meningkatkan Kemandirian Pertanian
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:05 WIB

KKP Bekukan Izin 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Terlibat Transhipment Ilegal

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:05 WIB

PT Freeport Indonesia Percepat Perbaikan Smelter di Gresik, Gunakan Pesawat Kargo Antonov

Kamis, 6 Maret 2025 - 12:06 WIB

Petrokimia Gresik Tebar Berkah Ramadan, Salurkan Bantuan Rp682,5 Juta untuk 139 Lembaga

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:42 WIB

Polres Gresik Sidak SPBU, Pastikan Takaran dan Kualitas BBM Sesuai Standar

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:21 WIB

Sidang Gugatan Pemutusan Pasokan BBM SPBU Golokan Memanas, Saksi Ungkap Fakta Baru

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Ratusan Warga Gresik Serbu Loket Pendaftaran Mudik Gratis 2025

Rabu, 12 Mar 2025 - 06:13 WIB