kabargresik.com – Ketua DPC Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum ADIN) Ali Muchsin Jalil menyayangkan terjadinya peristiwa tenggelamnya Tri Ramadhani alias Rama (11) siswa kelas 5 SD asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu.
Ali menyarankan warga melakukan clash action terkait banyaknya kejadian tidak tuntasnya reklamasi pasca tambang.
“Maka warga bisa melakukan class action, karena ini bisa merugikan masyarakat, dan untuk masalah pidana yang mengakibatkan meninggalnya seorang bocah saat di lahan bekas tambang, maka kewajiban polisi untuk Menindak lanjuti. Biar kita ini memakai hukum yang ada, urusan nanti kalau ada perdamaian, itu faktor lain,” ujar Ali saat dimintai pendapat terkait kasus tenggelamnya bocah SD di kubangan bekas tambang, Selasa (1/5/2018). (Tik)