kabargresik.com – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 31 Juli 2019 mendatang dikhawatirkan akan marak terjadi politik uang. untuk itu DPRD kabupaten Gresik melakukan antisipasi dengan memanggil beberapa pihak diantaranya nya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kesbangpol, BPPKAD, Satpol PP, para Camat dan Asosiasi Kepala Desa (AKD).
Praktik politik uang pelaksanaan pilkades kerap terjadi. Minimnya pengawasan membuat praktik ‘kotor’ tersebut bukan hal tabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal sesuai aturan hukum, praktik ini masuk dalam kategori pelanggaran pidana yang bersangkutan terancam kurungan.
Politik uang akan mengurangi kualitas Pilkades itu sendiri.
Sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat agar praktik money politik atau politik uang bisa dihindari.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib itu juga mengundang dari aparat penegak hukum, seperti Polres, Kodim, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN).
Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib mengatakan selama ini politik uang kerap terjadi dalam setiap pemilihan Pilades. Menurutnya praktik seperti itu tidak akan menghasilkan pimpinan desa yang berkualitas selama menjabat. Dikhawatirkan dana desa yang diterima setiap desa tidak memberikan efek apapun kepada masyarakat.
“Sangat menganggu pemerintahan berikutnya, sehingga roda pemerintahan tidak bisa sehat,” ujarnya saat memipin rapat pimpinan dewan di kantor DPRD Gresik, Senin (1/7/2019).
Menurut Qolib, praktik money politik merupakan adalah suatu bentuk pemberian untuk mempengaruhi pemilih dalam proses pemilihan. Pemberian selain uang bisa dilakukan menggunakan barang.
Seiring perkembangan zaman, praktik money politik mulai bergeser. Jika sebelumnya identik dengan transaksional untuk mempengaruhi pemilih, kali ini warga lebih sering dikumpulkan kemudian ketika pulang mereka dibekali barang berupa sembako atau yang lainny
“Seperti ini juga dianggap sebagai praktik money politik,” katanya.
Oleh sebab itu, dewan mengusulkan agar pemerintah kabupaten (Pemkab) selaku pelaksana Pilkades untuk membuat imbauan. Isinya larangan memberi maupun menerima yang dikategorikan sebagai money politik.
Selain potik uang, Qolib juga menyampaikan beberapa potensi yang rawan menjadi kecurangan dalam pelaksanaan pilkades.
Khususnya para incumbent yang akan maju kembali untuk pemilihan. Yaitu penyalahgunaan APBDes dan kesiapan dana bantuan keungan khusus (BKK) dari APBD tahun 2019. “Ini harus diperhatikan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu Plt Kepala DPMD Edy Siswoyo, mengaku hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya praktik money politik di pelaksanaan Pilkades.
“Saya sepakat praktik seperti itu harus ditindak. Politik uang harus diberantas,” tutupnya. (Ad/tik)