Kabargresik.com – Terdakwa Nasiroh (33) Warga Desa Sumurber yang melakukan tindak pidana pelemparan kotoran sapi di Polsek Panceng dituntut dengan hukuman penjara selama 7 bulan oleh JPU Pompy Polansky.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa dinilai oleh jaksa telah melakukan tindak pidana pengerusakan pada fasilitas di kantor Polsek Panceng dengan cara melempari menggunakan kotoran sapai (teletong). “Terakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan,” Tegas Jaksa Pompy saat membacakan tuntutan.
Atas tuntutan ini, Majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra memberikan kesempatan pada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi.
“Kami minta waktu satu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis,” tegas Mardi kuasa hukum dari terdakwa.
Seperti diberitakan, terdakwa Nasiroh diajak oleh terpidana Suhud (telah divonis 4 bulan) untuk mendatangi Mapolsek Panceng melakukan protes karena laporannya tidak kunjung ditanggapi oleh Polsek Panceng.
Akan tetapu protes yang dilakukan terbilang nekat. Pasalnya terdakwa membawa tletong basah yang dibawah dengan timba. Lalu melemparkan kotoran tersebur ke meja kerja dan kompoter di centra pelayanan Polsek Panceng. Tidakhanya itu, tembok dan lantai juga dilempari terdakwa dengan kotoran sapi. (Kim/k1)