Kabargresik.com – Sesuai dengan intruksi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (PBNU), puluhan kader NU kota pudak yang di motori oleh PC GP Ansor Gresik melakukan aksi demo kebijakan Mendikbud terkait program “Full Day School” (FDS) di halaman kantor Bupati Gresik. Senin siang (13/08)
“Kita sepakat bersama PBNU, Mendorong pemerintah untuk mencabut Permendikbud 23 Tahun 2017. Kami sinyalir Permen tersebut memperlemah pendidikan di pesantren” kata salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Ketua PC Gerakan Pemuda Ansor Gresik Agus Junaid mengatakan program Full Day School (FDS) yang tertuang dalam Permendikbud 23 Tahun 2017 adalah bagian dari upaya untuk memperlemah pendidikan berbasis pesantren dan diniyah, menurutnya jika kebijakan tersebut tetap dilakukan maka pendidikan diniyah dan pesantren akan tergeser.
“Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 tersebut merupakan proyek pembunuhan madrasah diniyah dan pondok pesantren” katanya
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap masyarakat tidak mensalah artikan Permendikbud nomor 23 tahun 2017 yang memang berisi tentang sekolah delapan jam selama lima hari.
Terkait Full Day School (FDS), mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menilai memang ada. Namun, ia menjelaskan bahwa sekolah reguler akan menggunakan model pembelajaran Program Penguatan Karakter (PPK).
“Full day school itu memang ada, ada pula boarding school dan dua model ini berbasis karakter. Namun sekolah yang diluar dua model tersebut (Reguler), kemendikbud mempunyai Program Penguatan Karakter (PPK).
Jadi, tetap menggunakan kurikulum dua ribu tiga belas tapi akan diperkuat” Jelasnya. beberapa waktu yang lalu ketika kunjungan kerja ke Ponpes Maskumambang Dukun, Gresik.
Yang menjadi dasar turunnya Permendikbud No 23 th 2017 adalah PP No 19 th 2017 tentang beban kerja guru. Sebagai pengganti PP No 74 tahun 2008. Di dalam PP No 19 beban kerja guru disesuaikan dengan beban kerja PNS pada pada umumnya yaitu 5 hari seminggu 8 jam perhari.
Juga berdasar keputusan Rapat kabinet tanggal 3 Februari 2017, Pemerintah memutuskan agar hari libur sekolah disinkronkan dengan hari libur pegawai.
Jadi 5 hari 8 jam sekolah itu mengacu kepada beban kerja guru, bukan belajar siswa di kelas.
Adapun belajar siswa tetap mengacu pada kurikulum 2013 (K13).
Kemendikbud sudah membuat model jadwal lima hari sekolah. Perhari hanya menambah sekitar 1 jam 20 menit dibanding 6 hari sekolah. Berarti untuk SD sudah selesai jam 12.10 sedang utk SMP sekitar jam 13.20. Jadi dalam kaitannya dengan Madrasah Diniyah (Madin) siswa tetap bisa belajar di Madin sebagaimana biasa.
Bahkan dalam Permendikbud No 23 th 2017, ada pasal-pasal yang mengatur perihal kerjasama sekolah dengan Madin, dalam rangka penguatan pendidikan karakter (PPK).
“Saya tegaskan, Kemendikbud tidak ada rencana membuat program FDS atau Full Day School; yang ada adalah program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).” Ujar Muhajir.
Perlu diketahui, penyusunan PP No 19 th 2017 dan permendikbud No 23 th 2017 sejak awal melibatkan kementerian -kementerian terkait. Termasuk Kementerian Agama (kemenag). Dalam hal pelaksanaan kerjasama Sekolah dengan Madin Kemendikbud hampir sepenuhnya mengikuti saran dan usulan dari Kemenag.
Kemendikbud memang banyak berharap sosialisasi dan klarifikasi atau tabyyun ke organisasi dan lembaga pengelola Madin seperti NU, Muhammadiyah, dll. dilakukan oleh Kemenag, sebagai pembina dan penanggung jawab bidang itu. (Akmal/tikon/k1)