Kabargresik.com – Jajaran Mapolsek Dukun, Gresik menangkap Nadhif Humaini, (25) warga Sumberejo Manyar penadah handphone curian.
Penangkapan tersangka berawal ketika Polsek Dukun mendapat laporan terkait kehilangan handphone sebanyak 115 di toko milik Moh Farid Faisol (42) warga Kalirejo Dukun. (15/08/2017)
Setelah memeriksa saksi, pada (25/08/2017), Anggota resort kriminal polsek Dukun melaksanakan pemeriksaan barang berupa handphone yang dijual tersangka.
Setelah memastikan bahwa handphone yang dijual tersangka merupakan hasil tindak pidana pencurian di toko milik korban, selanjutnya tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka mengaku membeli handphone dari pelaku tindak pidana pencurian di toko milik korban (Mohammad Farid Faisol),” Kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) Windu, Kapolsek Dukun kepada Kabargresik.com Jumat (08/09)
“Saat pembelian, tersangka sudah mengetahui bahwa barang yg dibelinya adalah hasil pencurian,” Sambungnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, lalu petugas menemukan uang tunai Rp. 11.450.000,- dan 7 unit handphone yang rencananya akan dijual kembali oleh tersangka.
Atas penangkapan penadah handphone tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni Tiga unit ponsel oppo a37, satu unit samsung galaxi j1 mini, satu unit Samsung galaxi j1 ace, satu unit samsung galaxi j7 pro, satu unit samsung galaxi j5 pro, satu unit samsung galaxi j5 prime serta Uang tunai Rp 11.450.000.
Selain menangkap penadah handphone, polisi kini memburu pelaku pencurian utama yang kini masih buron. “kami melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” (Akmal/k1)