kabargresik.com – Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto membuat tim percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik. Tim yang dinamakan Tim7 Peningkatan PAD, melibatkan 7 organisasi perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPPKAD), Bapelitbangda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.
Usai menghadap Bupati, Kepala Bagian Humas Suyono mengatakan, Tim ini dibagi dalam 4 kelompok dan bekerja pada 4 Eks wilayah Kerja
Pembantu Bupati.
“Mereka ditugasi untuk melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan guna memberikan pembinaan, Pengawasan dan penindakan pada perusahaan yang ada padaempat wilayah masing-masing di Wilayah Kerja Gresik, Cerme, Driyorejo dan Sidayu” ujar Suyono di kantornya Rabu (14/2/2018).
Menurut Suyono, intinya kunjungan tim 7 peningkatan PAD ke perusahaan untuk verifikasi perijinan yang ada pada perusahaan. “Intinya seluruh izin akan diperiksa sesuai keadaan perusahaan tersebut” tandas Suyono.
Adapun beberapa tempat usaha yang bakal dikunjungi Tim7 peningkatan PAD menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Mulyanto yaitu Industri, , pengembang Perumahan, klinik kesehatan, pertokoan modern, restaurant, dan sesluruh perusahaan yang punya punya keharusan untuk melengkapi perijinan pada Pemerintah Kabupaten Gresik.
Menurut Mulyanto, ada 84 jenis perijinan yang selama ini dikeluarkan oleh Pemkab Gresik melalui kantornya.
“Para kelompok Tim 7 ini dalam seminggu masing-masing akan melakukan kunjungan sebanyak 3 kali dan tiap kali kunjungan akan mengunjungi 2 perusahaan. Kalau seminggu seluruh tim akan bias mengunjungi 24 Perusahaan. Berarti selama satu bulan bisa mengadakan kunjungan kepada 96 perusahaan” paparnya.
Mulyanto menyatakan optimis, Tim 7 ini akan mampu mendongkrak PAD 2018 menjadi Rp. 600 miliar dari total PAD tahun 2017 yang hanya sebesar Rp. 200 miliar.
“Banyak yang bisa ditingkatkan pendapatannya misalnya saja Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Ijin mendirikan Bangunan (IMB)” tandas Mulyanto. (tik)