Inflasi Dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tidak Bisa Untuk Pedoman Penentuan UMK

- Editorial Team

Jumat, 23 September 2016 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja dikawasan Manyar Gresik pulang dari tempat kerja, mereka terusik dengan PP 78. (Foto: Aam/kabargresik.com)

Pekerja dikawasan Manyar Gresik pulang dari tempat kerja, mereka terusik dengan PP 78. (Foto: Aam/kabargresik.com)

Pekerja dikawasan Manyar Gresik pulang dari tempat kerja, mereka terusik dengan PP 78. (Foto: Aam/kabargresik.com)
Pekerja dikawasan Manyar Gresik pulang dari tempat kerja, mereka terusik dengan PP 78. (Foto: Aam/kabargresik.com)

kabargresik.com – Peraturan pemerintah terkait pengupahan yang diatur dalam PP 78 2015 ternyata masih ada pro dan kontra dalam semua pihak. Dalam kebijakan pemerintah tersebut, kenaikan upah sektoral diukur dari persentase inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Hal ini dibenarkan oleh Mulyanto kepala Disnaker Gresik, soal kenaikan pengupahan melihat persentase dari inflasi tersebut. Untuk ukuran inflasi pun mengacu pada pertumbuhan ekomoni nasional. “Jika pertumbuhan ekonomi sebesar 5% maka ditambah kan 5% untuk kenaikan pengupahan.” pungkasnya.
Sedangkan menurut Abdul Hakam dari Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI KASBI) mengungkapkan, pertumbuhan ekomoni nasional tidak bisa menjadi parameter ekonomi daerah. Menurutnya ini akan menjadi permasalah baru.
Dia juga beranggapan bahwa PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan juga bertentangan dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang prinsipnya seputar pengupahan bahwa setiap buruh atau pekerja berhak memperoleh penghasilan untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“isi dalam PP tersebut ada ketidaksingkronan secara hirarkis peraturan perundang-undangan, dan formula rumus kenaikan upah minimum tidak didasari kondisi ekonomi obyektif di wilayah per wilayah.” katanya
“Tidak ada perlindungan negara terhadap kaum buruh, jika pp 78 itu tetap diterapkan sebab pertumbuhan dan lemahnya perekonomian itu juga permainan korporasi,” kata Hakam secara tegas. (Aam/k1)

Baca Juga :  Ekspor dan Impor China pada Desember Lampaui Ekspektasi
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

EXAMPLEARTICLE
Ini Respon Pengecer Elpiji 3 Kg di Gresik Terkait Kebijakan Kementerian ESDM
Pengecer LPG 3 Kg Tak Lagi Terima Distribusi dari Pertamina
Ratusan Anggota Koperasi KSPPS NU Dukun Hadiri RAT Ke-9 dengan Semangat dan Harapan Besar
Kementerian BUMN Dukung Penuh Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Petrokimia Gresik Raih Apresiasi DPRD Gresik atas Kontribusi APBD dan Program Santri Makmur
Youth Economic Summit 2024 Bahas Transformasi Digital dan Ekonomi Hijau
Kacang Nepo: Produk Unggulan Desa Nepo yang Makin Mendunia
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 06:52 WIB

EXAMPLEARTICLE

Senin, 3 Februari 2025 - 21:06 WIB

Ini Respon Pengecer Elpiji 3 Kg di Gresik Terkait Kebijakan Kementerian ESDM

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:24 WIB

Pengecer LPG 3 Kg Tak Lagi Terima Distribusi dari Pertamina

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:58 WIB

Ratusan Anggota Koperasi KSPPS NU Dukun Hadiri RAT Ke-9 dengan Semangat dan Harapan Besar

Sabtu, 25 Januari 2025 - 06:48 WIB

Kementerian BUMN Dukung Penuh Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Urun Rembug Pilrek UMG Periode 2025-2029

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:42 WIB