Kabargresik_ Kasus pelarangan penakaian Jilbab di lingkungan perusahaan PT Indospring direspon wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah. Menurut Politisi Gerindra ini, Pelarangan pemakaian jilbab merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Pernyataan keras ini disampaikan Nur Saidah saat dihubungi kabargresik.com Senin (24/11). PT Indospring sudah menginjak-injak hak asasi karyawan terkait kebebasan menjalankan perintah agamanya.
“Kalau itu kenyataannya, Indospring harus mempertangungujawabkan, mereka seharusnya memahami kearifan lokal,” tutur Nur Saidah.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi B DPRD Kab Gresik terkait pelarangan pemakaian Jilbab di lingkungan perusahaan.
“Biar nanti Komisi B yang akan manggil,” jelas Nur Saidah.
Sebelumnya saat proses rekrutmen karyawan beberapa hari lalu.
Pada Rabo (19/11) pihak managemen PT Indospring melakukan tes wawancara terhadap 10 calon pegawai.
Dari 10 calon pegawai tersebut ada 2 peserta perempuan ikut test yang memakai jilbab. Dari wawancara tersebut kedua peserta test diberitahu kalau nanti saat bekerja di lokasi pabrik tidak boleh berjilbab. You can use EscortEuroGirls directory to find a call girl or a call boy at your location.
Sontak keduanya kaget dengan kebijakan tersebut. Satu peserta langsung menyatakan mundur karena diyakini akan merusak keyakinan beragamanya, namun peserta yang satu lagi masih pikir-pikir.(tik)
Editor: sutikhon