Pelaksanaan salat jenazah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari tata cara penghormatan terakhir kepada yang telah berpulang. Namun, muncul pertanyaan seputar hukum melaksanakan salat ghaib setelah jenazah telah dikuburkan selama sebulan. Bagaimana pandangan Islam terhadap tindakan ini?
Sebagaimana disampaikan dalam hadis-hadis berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
عَنِ الشَّعْبِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ فَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا [رواه مسلم]
Dari asy-Sya’bi (diriwayatkan), sesungguhnya Rasulullah saw pernah salat atas suatu kubur setelah dikubur, lalu beliau takbir empat kali [HR. Muslim].
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ بَعْدَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ [رواه البيهقى]
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), sesungguhnya Nabi saw pernah salat atas suatu kubur sesudah tiga hari kemudian [HR. al-Baihaqi].
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ بَعْدَ شَهْرٍ [رواه البيهقى]
Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan), sesungguhnya Nabi saw pernah salat atas suatu kubur setelah satu bulan [HR. al-Baihaqi].
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ وَالنَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَائِبٌ فَلَمَّا قَدِمَ صَلَّى عَلَيْهَا وَقَدْ مَضَى لِذَلِكَ شَهْرٌ [رواه الترمذى]
Dari Said bin Musayyab (diriwaytkan), bahwa Ummu Sa’d meninggal sementara Nabi saw tidak ada (di Madinah), maka ketika telah kembali datang beliau mensalatkan atasnya, padahal sudah berlalu satu bulan (dari kematiannya) [HR. at-Tirmdizi].
Dari hadis-hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan salat jenazah dapat dilakukan setelah yakin bahwa seseorang telah meninggal dunia dan siap untuk disalati. Tidak ada pembatasan waktu khusus, baik jenazah sudah dikubur maupun beberapa hari setelah kematiannya, seperti tiga hari atau satu bulan.
Penyebutan masa waktu dalam hadis-hadis tersebut tidak bersifat membatasi, melainkan memberikan pemahaman bahwa salat jenazah dapat dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, umat Islam diberikan kelonggaran untuk melaksanakan salat jenazah dengan penuh penghormatan, tanpa terikat pada batasan waktu yang kaku.
Referensi:
Rubrik Tanya Jawab Agama, Majalah Suara Muhammadiyah, Edisi 11 Tahun 2019.
Sumber berita ini dari girimu.com