Home Stay Lestari Digrebek Bupati

- Editorial Team

Jumat, 6 Januari 2017 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com – Salah satu ruko yang dijadikan Home Stay digerebek dan ditutup paksa oleh petugas Satpol-PP pemkab Gresik karena tak berizin. Penggerebekan yang dipimpin oleh Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto tersebut dilakukan Kamis (06/01) malam.

Setelah mendapat perintah dari Bupati Sambari, kepala Satpol PP langsung memerintahkan anak buahnya untuk bergerak cepat dan mendatangi ruko yang terdapat di komplek Icon Mall, blok A-5 nomor 20 tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Sambari didampingi Kabag Humas dan Protokol pemkab Gresik Suyono menuturkan bahwa penggerebekan tersebut adalah tindak lanjut atas laporan warga yang mengatakan kalau home stay tersebut terindikasi dijadikan tempat menginap muda-mudi yang bukan pasangan suami istri.

Baca Juga :  Pekerja Artawa Bawa Sekarung Alat Bukti

“Tempat ini menurut laporan warga, terindikasi dibuat tempat menginap pasangan muda-mudi yang bukan suami istri. Oleh sebab itu saya minta petugas Satpol-PP untuk memeriksanya,” ujar Bupati Sambari.

Indarwaty, pemilik ruko yang dijadikan home stay tersebut merasa kaget karena didatangi anggota satpol-pp yang memeriksa satu-persatu kamar di home stay tersebut. Apalagi saat penggerebekan berlangsung, juga diawasi oleh Bupati Sambari.

Meski tak menemukan pasangan muda-mudi, pemilik home stay tak bisa menunjukkan izin operasional saat petugas memintanya. Dia beralasan izinnya dalam proses. “Tapi saat ini belum memiliki izin untuk home stay,” tutur Indarwaty pada petugas Satpol PP

Baca Juga :  Youth Economic Summit 2024 Bahas Transformasi Digital dan Ekonomi Hijau

Kepala Satpol-PP Darmawan membenarkan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran perda atas beroperasinya home stay tersebut. “Pemilik usaha melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan tentang kepariwisataan. Untuk sementara home stay ini kami tutup terlebih dahulu sampai yang bersangkutan mengurus ijin-ijinnya. Namun tidak untuk home stay,” kata Darmawan.

Kabag Humas dan Protokol pemkab Gresik Suyono mengatakan bahwa Bupati Sambari telah memberi peringatan keras kepada seluruh pemilik ruko di Gresik agar beroperasi sesuai fungsi dan izinnya. “Tempat-tempat yang didapati melanggar izin dan tidak sesuai dengan fungsinya, maka akan ditertibkan,” ujar Suyono

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKP Bekukan Izin 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Terlibat Transhipment Ilegal
PT Freeport Indonesia Percepat Perbaikan Smelter di Gresik, Gunakan Pesawat Kargo Antonov
Petrokimia Gresik Tebar Berkah Ramadan, Salurkan Bantuan Rp682,5 Juta untuk 139 Lembaga
Polres Gresik Sidak SPBU, Pastikan Takaran dan Kualitas BBM Sesuai Standar
Sidang Gugatan Pemutusan Pasokan BBM SPBU Golokan Memanas, Saksi Ungkap Fakta Baru
Lahan Mangrove Di Gresik Makin Menyempit PT Freeport Indonesia Tanam 50 Ribu Mangrove
Cargill Gandeng Remaja Putri Gresik untuk Cegah Stunting melalui Program “Youth Speak Up”
Petani Petisari Gresik Sukses Panen Raya dengan Sistem SLPHT, Diharapkan Meningkatkan Kemandirian Pertanian
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:05 WIB

KKP Bekukan Izin 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Terlibat Transhipment Ilegal

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:05 WIB

PT Freeport Indonesia Percepat Perbaikan Smelter di Gresik, Gunakan Pesawat Kargo Antonov

Kamis, 6 Maret 2025 - 12:06 WIB

Petrokimia Gresik Tebar Berkah Ramadan, Salurkan Bantuan Rp682,5 Juta untuk 139 Lembaga

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:42 WIB

Polres Gresik Sidak SPBU, Pastikan Takaran dan Kualitas BBM Sesuai Standar

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:21 WIB

Sidang Gugatan Pemutusan Pasokan BBM SPBU Golokan Memanas, Saksi Ungkap Fakta Baru

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Ratusan Warga Gresik Serbu Loket Pendaftaran Mudik Gratis 2025

Rabu, 12 Mar 2025 - 06:13 WIB