Hingga Batas Akhir PSI Gresik Tidak Menyerahkan Dokumen Perbaikan

- Editorial Team

Senin, 10 Juli 2023 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi satu-satunya partai yang hingga batas waktu terakhir, yaitu pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB, belum menyerahkan dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) kepada KPU Gresik. Di sisi lain, 15 partai lainnya telah melengkapi dokumen bacaleg mereka dan tinggal menunggu tahap verifikasi.

“Kecuali PSI, semua partai telah menyerahkan dokumen yang lengkap dan memenuhi syarat administrasi. Sekarang kami akan memverifikasi dokumen yang masuk pada tahap berikutnya,” ungkap Komisioner KPU Gresik, Abd. Sidiq Notonegoro, saat dihubungi di kantornya pada hari Senin (10/7/2023).

Sidiq menyatakan bahwa ia belum mengetahui secara rinci jumlah bacaleg PSI yang belum memperbaiki atau melengkapi dokumennya. Namun, ia memastikan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu pada Minggu pukul 23.59 WIB kemarin, dokumen perbaikan belum diterima oleh KPU. Ia menegaskan bahwa bacaleg yang tidak melengkapi atau memperbaiki dokumen hingga waktu yang ditentukan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan secara otomatis gugur dari proses pencalonan.

“Kecuali ada peraturan baru dari KPU pusat mengenai hal ini, maka bacaleg yang tidak memenuhi syarat tidak akan dapat mencalonkan diri dalam pemilu 2024 mendatang,” kata Sidiq.

Sementara itu, terkait dokumen yang memenuhi syarat dan telah diserahkan kepada KPU, Sidiq menjelaskan bahwa masih akan dilakukan verifikasi. Hasil verifikasi tersebut tidak secara otomatis menjamin lolosnya bacaleg untuk mengikuti kontestasi pemilu, karena bergantung pada hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim KPU Gresik terhadap dokumen yang telah masuk.

Baca Juga :  Di hari Terakhir, DPD Golkar Daftar Ke KPUD Gresik

“Hasilnya tergantung pada proses verifikasi nanti. Jika memenuhi syarat sesuai aturan, maka bisa melanjutkan hingga penetapan caleg. Namun, jika tidak memenuhi syarat, maka tidak dapat melanjutkan dan dianggap gugur,” tambahnya.

Ketua KPU Gresik, Ahamd Roni, menyatakan bahwa partai yang tidak menyerahkan dokumen administrasi bacalegnya hingga batas waktu yang ditentukan (deadline) pasti dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Konsekuensinya, bacaleg tersebut tidak dapat maju dalam kontestasi pemilu dan pencalonannya dianggap gugur, karena tidak ada perpanjangan waktu untuk melakukan perbaikan dokumen.

“Perpanjangan waktu tidak akan diberikan,” tegasnya. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Ribu Warga Gresik Antusias Ikuti Jalan Sehat HUT ke-17 Partai Gerindra
Partai Gerindra Gresik Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kedamean dan Ujungpangkah
Dapat 366.944 Suara, Fandi Akhmad Yani dan dr. Asluchul Alif Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2024-2029
Taufiq Muhammad: Dedikasi Anak Muda dalam Gerakan Sosial dan Demokrasi Indonesia
Kampanye Akbar di Gresik, Cak Imin: “Ayo Menangkan Luluk-Lukman untuk Jawa Timur Adil dan Makmur!”
AMPI Gresik Berbenah, Musda VIII Jadi Momentum Perkuat Struktur Organisasi
Gus Yani Sapa Relawan di Posko Pemenangan Kawisanyar
Warga Manyar Dirikan Posko Pemenangan Bumbung Kosong
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:01 WIB

Puluhan Ribu Warga Gresik Antusias Ikuti Jalan Sehat HUT ke-17 Partai Gerindra

Minggu, 9 Februari 2025 - 00:31 WIB

Partai Gerindra Gresik Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kedamean dan Ujungpangkah

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:28 WIB

Dapat 366.944 Suara, Fandi Akhmad Yani dan dr. Asluchul Alif Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2024-2029

Kamis, 28 November 2024 - 18:21 WIB

Taufiq Muhammad: Dedikasi Anak Muda dalam Gerakan Sosial dan Demokrasi Indonesia

Minggu, 10 November 2024 - 22:22 WIB

Kampanye Akbar di Gresik, Cak Imin: “Ayo Menangkan Luluk-Lukman untuk Jawa Timur Adil dan Makmur!”

Berita Terbaru