Atas tidak dicairkannya bantuan social untuk Pekerja social di Gresik yang biasa diterimakan menjelang Idul Fitri, Pemkab Gresik memohon maaf.
Permohonan maaf yang di tulis dalam surat edaran bernomor : 841.4/1522/437.73/2012 tertanggal 13 Agustus 2012 ditandatangani Sekretaris Daerah Gresik, M. Nadjib. Surat ini telah dikirimkan kebeberapa stakeholder, SKPD serta UPT yang ada di Kabupaten Gresik.
Pada tahun sebelumnya Pemkab Gresik memberikan bantuan social untuk pekerja social dan Tunjangan penghasilan untuk PNS yang diberikan pada setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besar bantuan tersebut yang diberikan pada tahun lalu Rp. 175.000,-. Tunjangan itu diberikan kepada Pekerja social sebanyak 26 ribu orang dan PNS sebanyak 10 ribu orang. Untuk lebaran tahun 2012, Pemkab Gresik tidak menerimakan tunjangan tersebut.
Sesuai yang disampaikan dalam suratnya, Nadjib menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 23 dan 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun 2011. Pemberian hibah dan bantuan social yang bersumber dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak ada dasar hukum. Keputusan ini diambil oleh Nadjib setelah berkosultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Saputro dalam keterangannya melalui kabag Humas Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya menyatakan, Dalam Hal ini kami meminta maaf kepada seluruh PNS dan Pekerja social di Kabupaten Gresik. Hal ini kami lakukan semata untuk kebaikan bersama.”kalau kami nekad memberikan maka aka nada permasalahan dikemuadian hari”ujar Saputro.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Yettie Sri Suparyati menyatakan. Jumlah dana yang dialokasikan untuk program tersebut sebesar Rp. 8,150 milyar. Dana tersebut masing-masing dari pos Bantuan social untuk pekerja social sebesar Rp. 5,9 milyar dan tunjangan penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp. 2,250 milyar. “dengan tidak dipakainya dana tersebut maka seluruhnya akan dikembalikan ke kasda dalam bentuk Sisa lebih Anggaran (silpa). (sdm)
Editor: Sutikhon