Kabargresik -Maraknya bisnis perumahan dan tanah kavling di Gresik ternyata tidak dibarengi dengan ketaatan pengusaha dalam perizinan. Banyak pengusaha perumahan yang menomorduakan soal perizinan.
Jauhar Gunawan, Sub bidang pengelolaan sistem informasi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kab Gresik mengatakan, banyak pengusaha perumahan yang menjual produknya dulu namun perizinan diabaikan.
“Yang terjadi dilapangan, pengusaha menjual dulu baru ngurus izinnya,” ujar Jauhar Senin (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari data yang dikumpulkan kabargresik.com, misalnya tanah kavling di desa Mriyunan Sidayu, kavling di desa Petung Panceng izin pemanfaatan ruang (IPR) belum keluar, namun penjualan terus berjalan.
“Seperti kavling di desa Mriyunan Sidayu itu masih proses izin IPR tapi sudah dijual,” terang Jauhar.
Perizinan bisnis tanah kavling sama dengan perizinan perumahan, sehingga penjual tanah kavling harus mempunyai izin pemanfaatan ruang, izin lokasi Adan IMB disamping itu dbisnis kavling juga harus menyediakan lahan fasilitas umum dan sosial. Apabila pengembang atau pengusaha bisnis kavlingan tidak menyediakan fasilitas sosial dan umum maka pemerintah bisa memberi sanksi. (Tik/k1)