Kabargresik_ Hasil konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tata tertib yang dilakukan pimpinan dewan sia-sia. Gubernur Jawa Timur menolak hasil konsultasi dengan Kemendagri tersebut.
Adapun yang menjadi penyebab, hasil konsultasi tersebut dinilai terlambat. Sebab, tim dari pemprov sudah melakukan evaluasi tata tertib yang lama. Yaitu, tata tertib yang dihasilkan tim perumus.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah mengatakan, selepas dari konsuktasi dengan Kemendagri, pihaknya sudah memasukkan unsur UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Sebab, saran kementrian agar peraturan tersebut dimasukkan.
“Kami sudah ajukan untuk memasukan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sesuai saran kemendagri, tetapi ditolak Gubernur karena sudah kedaluarsa,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Nur Saidah, dengan adanya penolakan ini maka DPRD Gresik tetap menggunakan tatib hasil pembahasan tim perumus. Setelah ini, DPRD Gresik bakal mengalakukan penggedokan titib tersebut.
“Kalau sudah dievaluasi gubernur langsung kita gedok tanpa membuat pansus,” ungkapnya.
Perlu diketahui, sebelumnya anggota dewan tidak memasukan UU 23 tahun 2014 karena presiden mengeluarkan perppu. Sehingga, DPRD Gresik hanya mengacu pada UU MD3 yang sudah digedok terlebih dahulu. Tetapi, lantaran hanya dua pasal yang terkena efek perppu maka kemendagri meminta untuk tetap memasukan UU 23/2014.
Dijelaskan, setelah menggedok tatib baru, pihaknya langsung membentuk alat kelengkapan DPRD Gresik. Tetapi, lantaran UU 23/2014 belum masuk, pihaknya tetap menggunakan nama badan legislasi (Banleg).
“Kalau aturan yang baru banleg namanya berubah menjadi badan pembentuk peraturan daerah (BP2D),” katanya.
Setelah alat kelengkapan DPRD Gresik selesai dibentuk, lanjut Nur Saidah, Banmus juga sudah ada, maka panitia khusus (pansus) tatib perubahan bisa ditetapkan. Dan masukan-masukan yang diperoleh dari kemendagri bisa dimasukan.
“Kalau kita membuat pansus sekarang itu tidak mungkin karena Banmus belum ada,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua F-KB DPRD Gresik Syaichu Busyiri. Pihaknya sudah menanyakan kepada kemendagri apakah pembentukan pansus tatib tanpa pertimbangan Banmus diperbolehkan. Dan ternyata, saran dari Banmus lebih baik jangan dilakukan karena melanggar aturan.
“Sehingga kami akan membentuk pansus tatib perubahan setelah alat kelengkapan,” imbuh dia.(sik)
Editor: sutikhon