Kabargresik.com- Program Tax Amnesti yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak KPP Gresik Utara mampu membukukan Deklarasi sebesar Rp. 142,4 miliar dari 422 Wajib Pajak [WP]
Dari pantauan kabargresik.com sampai hari terakhir 30 September 2016 antrian wajib pajak baik pribadi maupun badan terus terjadi dan pelayanannya berlangsung lancar.
Kepada awak media, Juru bicara KPP Pratama Gresik Utara mewakili Kepala Kantor Pajak, Iswahyudi menerangkan pelaksanaan pelayanan program Tax amnesti atau pengampunan pajak digunakan sebaik baiknya oleh wajib pajak (WP) baik pribadi atau badan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan Program Tax Amnesty, katanya digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Periode Juli hingga 30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan termurah sebesar 2% untuk repatriasi. Selanjutnya untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017 ini berjenjang sesuai segmennya.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sementara itu, tambah Kasie Pengawasan dan Konsultasi 2 ini, untuk wilayah Gresik Utara hasil deklarasi laporan harta kekayaan WP sebesar Rp. 142,4 miliar dari 422 WP yang ikut program TA ini. ” Para WP yang ikut TA ini terbanyak dari pribadi yakni pedagang dan jasa lalu diikuti perusahaan atau badan perbandingan 2;1,” tambahnya.
Sementara terkait siapa tokoh atau pengusaha besar yang memakai TA ini di wilayah kerja KPP pratama Gresik Utara, kembali Iswahyudi enggan menyebutkan karena kerahasiaan WP dilindungi undand-undang dan dirinya kalau menyebutkan akan kena pidana.
Sedang dana yang masuk hasil repatriasi minggu kemarin Rp. 25 – 26 miliar lalu minggu ini sudah mencapai Rp. 42 miliar dan mungkin akan terus bertambah,” imbuh Iswahyudi.
Untuk target sendiri, dari tahap pertama sampai ketiga KPP Gresik Utara memperkirakan sekitar Rp. 350 miliar namun tahap pertama sudah terkumpul sebesar Rp. 45 miliar.
Dan dihari terakhir pelaksanaan tax amnesti tahap pertama ini pihaknya akan melayani wajib pajak sampai pukul 00.00 WIB,ujarnya.
Sementara itu salah satu WP yang TA saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan program tersebut sebut saja Usman (55) asal Surabaya mengatakan bahwa pelayanan dari pihak KPP Pratama Gresik Utara sudah baik dan ada keterbukaan informasi. Tax amnesti tahun 2016 ini menurut pengamatannya berhasil daripada program yang sama pernah diikutinya tahun 1985 silam. (rud/tik)