Hariyono Sopir Maut Dituntut 3 Th 8 Bl

- Editorial Team

Selasa, 6 September 2016 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160906_170746_724.jpg  -Sopir Avanza Maut yang menewaskan 4 orang dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan oleh JPU Aries Fajar Yulianto pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik, (06/09).

 

“Terdakwa  Hariyono (54) warga Rungkut Mejoyo Selatan V /21 kekurahan Kalirungkut Surabaya,  terbukti secara sah dan meyakinkan dengan kelalaiannya mengendarai Avanza Menyebabkan 4 orang meninggal dunia. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 8 bulan,” tegas Jaksa Aries saat membacakan tuntutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Waktu itu terdakwa pada hari selasa tanggal 17 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 WIB dijalan umum Desa Padang Bandung Kecamatan Dukun dengan kondisi mabuk menyetir mobil jenis Avanza putih Nopol W 703 RI menubruk pengendara motor yamaha Yupiter yang dikendarai saksi korban Ary Tedjo Kusuma hingga tewas.

Baca Juga :  Bawaslu Himbau Media Massa Tidak Terima Iklan Kampanye Dihari Tenang

 

Tidak hanya itu, mobil tersebut juga menabrak pengendara lainnya yakni Mulyadi, Muttaqin dan Nuruddin. Ketiganya juga meninggal dunia.

Baca Juga :  Diduga Lama Menganggur Pria ini Lompat dari Jembatan Sembayat

 

Terdakwa waktu mengendarai dalm kondisi mabuk dan tidak memiliki SIM. Tidak hanya itu, terdakwa juga tidak membetikan santunan pada keluarga korban meninggal. Hal itulah yang menjadi pertimbangan memberatkan dari tuntutan jaksa.

 

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

 

“Kami berikan kesempatan sampai hari Kamis Minggu depan untuk mengajukan pledoi,” tegas Putu. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Freeport Indonesia Sampaikan Apresiasi kepada Tim Pemadam Kebakaran yang Cepat Tanggap Selamatkan Smelter
Damkar Gresik Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga Randuagung
Kejari Gresik Tahan Kembali Ketua BPD Roomo atas Dugaan Korupsi CSR PT. Smelting
Banjir Rob Landa 5 Kecamatan di Gresik, Ratusan Rumah Terendam
Petugas Damkar Gresik Gagal Tangkap Ular di Kamar Mandi Warga
Seru! Siswa MI Alkarimi Asah Bakat Olahraga di Futsal dan Renang
Pelantikan Pramuka Bantara dan Laksana di MA Alkarimi Tebuwung Gresik: Momen Penting untuk Menguatkan Program Kepramukaan
Lalai Bakar Sampah, Rumah Roni Di Driyorejo Hangus Terbakar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 00:25 WIB

PT Freeport Indonesia Sampaikan Apresiasi kepada Tim Pemadam Kebakaran yang Cepat Tanggap Selamatkan Smelter

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:24 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Ular Piton di Rumah Warga Randuagung

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:49 WIB

Kejari Gresik Tahan Kembali Ketua BPD Roomo atas Dugaan Korupsi CSR PT. Smelting

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:59 WIB

Banjir Rob Landa 5 Kecamatan di Gresik, Ratusan Rumah Terendam

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:25 WIB

Petugas Damkar Gresik Gagal Tangkap Ular di Kamar Mandi Warga

Berita Terbaru