Hariyono Sopir Maut Dituntut 3 Th 8 Bl

- Editorial Team

Selasa, 6 September 2016 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160906_170746_724.jpg  -Sopir Avanza Maut yang menewaskan 4 orang dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan oleh JPU Aries Fajar Yulianto pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik, (06/09).

 

“Terdakwa  Hariyono (54) warga Rungkut Mejoyo Selatan V /21 kekurahan Kalirungkut Surabaya,  terbukti secara sah dan meyakinkan dengan kelalaiannya mengendarai Avanza Menyebabkan 4 orang meninggal dunia. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 8 bulan,” tegas Jaksa Aries saat membacakan tuntutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Waktu itu terdakwa pada hari selasa tanggal 17 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 WIB dijalan umum Desa Padang Bandung Kecamatan Dukun dengan kondisi mabuk menyetir mobil jenis Avanza putih Nopol W 703 RI menubruk pengendara motor yamaha Yupiter yang dikendarai saksi korban Ary Tedjo Kusuma hingga tewas.

Baca Juga :  UPI Sidayu Diresmikan Siap Olah Bandeng 2 Ton Per Hari

 

Tidak hanya itu, mobil tersebut juga menabrak pengendara lainnya yakni Mulyadi, Muttaqin dan Nuruddin. Ketiganya juga meninggal dunia.

Baca Juga :  Asian Dating Sites

 

Terdakwa waktu mengendarai dalm kondisi mabuk dan tidak memiliki SIM. Tidak hanya itu, terdakwa juga tidak membetikan santunan pada keluarga korban meninggal. Hal itulah yang menjadi pertimbangan memberatkan dari tuntutan jaksa.

 

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

 

“Kami berikan kesempatan sampai hari Kamis Minggu depan untuk mengajukan pledoi,” tegas Putu. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan
Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal
Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari
PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur
Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU
Bus Tabrak Pengendara Motor di Duduksampeyan, Satu Korban Meninggal Dunia
Tukang Becak di Gresik Meninggal Mendadak, Diduga Akibat Penyakit yang Dideritanya
Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:29 WIB

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:47 WIB

Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:18 WIB

Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari

Senin, 27 Januari 2025 - 17:41 WIB

PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:44 WIB

Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Urun Rembug Pilrek UMG Periode 2025-2029

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:42 WIB