Kabargresik_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik secara resmi menutup pendaftaran tim pemantau Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gresik sejak tanggal 2 November kemarin dan hanya 1 lembaga pemantau yang mendaftarkan diri.
Menurut Makmun, komisioner KPU menyatakan, sejak di bukanya pendaftaran tim pemantau pilkada kab. Gresik sampai batas waktu yang di tentukan hanya ada satu lembaga yang terdaftar. yakni, Komite Independen Pengawas Pilkada (KIPP).
Dalam hal ini, menurut Makmun, minat masyarakat untuk turut serta dalam melancarkan jalannya pilkada ini tidak begitu banyak.
“Sampai saat ini hanya ada satu yang mendaftarakan diri”, ujar Makmun Devisi sosialisasi pendidikan pemilih dan hubungan partisipasi masyrakat, Selasa (03/11/2015).
Selanjutnya, kata Makmun, bagi yang sudah resmi mendaftarkan diri dan sudah memenuhi syarat ketentuan, akan diadakan ferifikasi.
“setelah seminggu di tutup, akan diadakan ferivikasi, selanjutnya dibuatkan sertifikat, setelah itu diberi IDcard untuk bekal dilapangan nanti” pungkasnya.
Jumlah Anggota Komite Independen Pengawas Pilkada sebanyak 75 Anggota, nantinya anggota tersebut akan ditugaskan di setiap kecamatan yang ada di Gresik. Kecuali Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak yang berada di pulau Bawean. (Yudi Handoyo/K1)