Kabargresik _ Gatfan Habibi (5) pasien yang diduga mengalami malpraktek di RSIA Nyai Ageng Pinate Jl Abdul Karim Gresik, akhirnya meninggal jam 11.00 di ruang ICU rumah sakit Ibnu Sina Gresik, Sabtu (14/3).
Habibi meninggal setelah mengalami koma selama 72 hari, sejak 2 Januari 2015.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Pitono orang tua Habibi, kondisi Habibi mulai kritis 3 hari yang lalu hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada hari Sabtu.
Pitono sudah mengikhlaskan kepergian Habibi karena itu sudah suratan dari allah namun untuk masalah hukum terkait kasus ini Pitono tetap ingin melanjutkan kasusnya.
“Urusan hukum sudah kami serahkan sepenuhnya dengan pengacara keluarga,” ujar Pitono yang didampingi oleh penasehat hukumnya Dewi Murniati.
Sementara itu pihak Reskrim Polres Gresik akan melakukan visum terhadap mayat Habibi RSUD dr Soetomo Surabaya. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi dari pihak rumah sakit.
“Kalo dilakukan visum di RSUD Ibnu Sina khawatir tingkat independensinya kurang karena 2 dokter yang menangani Habibi hingga koma adalah dokter rumah sakit ini” ujar AKP Iwan Hari Poerwanto.
Polisi bekerja keras untuk menyelesaikan Kasus dugaan malpraktek ini. Sejumlah saksi telah diperiksa diantaranya orang tua korban dan pihak rumah sakit.
Polisi mulai Senin depan akan melakukan kerja maraton untuk memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti baik secara fisik maupun hasil rekam medis di rumah sakit Nyai Ageng Pinatih. (Tik)
Editor : Sutikhon