Gugatan PHI Menang Suparti Dapat 90Juta

- Editorial Team

Selasa, 18 Oktober 2016 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161018_162432_319.jpg

Kabargresik.com – Sidang gugatan antara Suparti (58) karyawan PT Titani Alam Semesta yang  tergabung di Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SP-KEP) melawan PT Titani Alam Semesta jalan raya Tenaru Driyorejo Gresik, oleh Majelis Hakim mengabulkan sebagian dari tuntutan Penggugat. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jalan Wahidin Sudiro Husodo nomor 60 Gresik, Selasa (8/9/2016).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suparti merupakan karyawan PT TAS dibagian produksi krupuk ekspor yang sudah bekerja selama 21 tahun. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua  Putu Mahendra, SH dengan Hakim Anggota Jaka Mulyata, SH dan Hariyanto, SH.

Baca Juga :  Bukopin Bantu Bis Sekolah

 

“Mengadili dan mengabulkan dalam pokok perkara sebagian tuntutan jaminan pensiun, memutuskan hubungan kerja sesuai Peraturan Pemerintah pasal 15 ayat (1) nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun dengan jumlah sebesar 90 juta,” putus Hakim Ketua membacakan petikan putusan.

 

Ketua PUK SP KEP PT Titani Alam Semesta, Agus Setiyo Budi, menanggapi positif hasil putusan Majelis Hakim, namun Dia menyayangkan tidak hadirnya pihak Tergugat dalam agenda putusan ini, “Meski tuntutan kami tidak semua dikabulkan, seperti penetapan usia pensiun di perusahaan PT TAS, tapi kami sudah merasa puas,” terang Agus usai sidang.

Baca Juga :  Upacara 17an Didalam Pabrik Lebih Khidmat. Ini Buktinya

 

Sementara itu, Dia juga menerangkan selain Suparti masih banyak karyawan di PT Titani Alam Semesta yang sudah memasuki usia pensiun, “Kami ajukan gugatan satu karyawan dulu. Data saat ini ada delapan karyawan yang sudah mesuk usia pensiun setelah ini kami proses. Mudah mudahan putusan hari ini dapat dilakukan pihak perusahaan,” pungkasnya. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dwi Eko Lokononto (Luki) Dinobatkan Sebagai Tokoh Pers 2025 oleh PWI Jawa Timur
Petrokimia Gresik Perkuat Hilirisasi Sulfur untuk Dukung Industri Kimia dan Pertanian Nasional
Peringati Hari Angkutan Nasional, Trans Jatim Gratiskan Tiket Selama Sehari
Gressmall Siap Dukung Keterserapan Tenaga Lokal Sesuai Perda 7/2022
Stok Pupuk Subsidi Aman, Wabup Gresik Apresiasi Petrokimia di Panen Raya
BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Salurkan Dana ZISWAF Diakhir Ramadhan 1446 H
Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025
Juara Kontes Bandeng Kawak Gresik 2025: 14.6 Kg Milik Saifullah Mahdi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 22:29 WIB

Dwi Eko Lokononto (Luki) Dinobatkan Sebagai Tokoh Pers 2025 oleh PWI Jawa Timur

Sabtu, 26 April 2025 - 18:28 WIB

Petrokimia Gresik Perkuat Hilirisasi Sulfur untuk Dukung Industri Kimia dan Pertanian Nasional

Kamis, 24 April 2025 - 18:10 WIB

Peringati Hari Angkutan Nasional, Trans Jatim Gratiskan Tiket Selama Sehari

Senin, 21 April 2025 - 00:52 WIB

Gressmall Siap Dukung Keterserapan Tenaga Lokal Sesuai Perda 7/2022

Jumat, 11 April 2025 - 15:32 WIB

Stok Pupuk Subsidi Aman, Wabup Gresik Apresiasi Petrokimia di Panen Raya

Berita Terbaru