Kabargresik.com- Izin usaha toko modern (IUTM) merupakan izin operasional toko modern sedangkan izin fisik seperti izin prinsipal, IPR, ijin dokumen LH, HO dan IMB, ungkap Kabid Pengembangan Investasi BPMP Gresik, Farida Hasnah diruang kerjanya pada Kamis (27/10) menanggapi sorotan masyarakat terkait menjamurnya ritel modern yang disinyalir cacat perizinan.
Penerbitan IUTM, lanjut dia sudah diatur dalam perundang-undangan yang ada. Yakni, Perpres RI Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Kemudian Permendag RI Nomor 53/M.DAG/PER/12/2008 tentang pedoman, penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Dan Perda Kabupaten Gresik No. 13 Tahun 2011 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di kabupaten Gresik.
Jadi sudah diatur semua. Begitu juga penyebutan untuk toko modern, seperti minimarket atau toko swalayan, supermarket, deparment store, hypermarket dan perkulakan atau pusat grosir.”Yang menjadi pembeda yakni luasan lantai penjualan,” ungkap Farida.
Terkait toko modern yang terdaftar di BPMP Gresik, kembali Kabid Pengembangan Investasi menyebutkan Alfamaret sebanyak 51 oulet , Indomaret sebanyak 91 oulet, Alfamidi ada 8 outlet, Ramayana Robinson ada 1, hypermart matahari ada 1 dan Giant ada 1, jadi total ada 145 toko modern.
Saat dikonfirmasi mengenai toko modern yang pindah lokasi ke tempat baru karena kontrak persilnya habis, sekali lagi Faridah mengatakan,” maka pemilik atau pengelola toko modern tersebut harus mengajukan lagi ijin fisik baru, terutama yang berbentuk waralaba sedang prinsipal biasanya milik sendiri bangunannya.
Sementara disinggung terkait Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), dirinya menerangkan pihak BPMP pernah konsultasi ke Kementrian Perdagangan RI tentang perubahan peraturan yang mengubah persyaratan RDTRK. ” Pihak Kemendag merespon positif dan menunggu hasil revisi peraturan perundangan tersebut. Dan sesuai perundangan yang ada IUPP diterbitkan oleh BPMP kabupaten /kota,” tambahnya. .(rud/k 1)