Kabargresik_ Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus mengembangkan kasus gratifikasi perizinan senilai Rp 850 Juta dengan tersangka mantan Staf Badan Perizinan Dan Penanaman Modal (BPPM)Yusuf Wibisono. Kejari Gresik minggu depan akan menetapkan satu lagi tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Gresik , Wahyudiono mengatakan , dalam waktu dekat pihak ya akan segera menetapkan tersangka berikutnya, kendati demikian Wahyudiono enggan menyebutkan siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya.
“Yang jelas orang di lingkunagn Pemda Gresik, sebelumnya orang ini telah diperiksa sebagai saksi, namun dari keterangan tersangka Yusuf , orang ini turut terlibat dalam kasus ini” kata Wahyudiono.
Diperkirakan penetapan tersangka , yang menurut Wahyudiono memiliki inisial A ini akan dilakukan pekan depan, sebab pihaknya masih melengkapi bukti-bukti lainya yang mengarah keterlibatan orang tersebut.
“Insyaalloh minggu depan kami sudah menetapkan tersangka lainnya, semoga dengan penetapan tersangka ini, kasus akan terus berkembang hingga bisa terungkap semua “ terangnya
Diri informasi yang dihimpun, keterlibatan A selaku orang yang dipercaya perusahaan untuk menguruskan izin pendirian pabrik, selanjutnya oleh A di diserahkan oleh Yusuf untuk mengondisikan pejabat di BPPM Gresik,
Selain itu, tersangka Yusuf Wibisono minggu depan juga akan diperiksa sebagai tersangka, dari informasi yang di himpun di ljngkungan Kejaksaan Gredik, hari ini (Rabu 20/11) surat pemanggilan pemeriksaan Yusuf Wibisono sebagai tersangka sudah dibuat dan tinggal mengirimkan.
Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik setelah dirinya menggondol uang pengusaha sebeasar Rp 850 Juta , untuk mengurus Ijin pendirian pabrik di Kecamatan Driyo Rejo. (Tik)
Editor: sutikhon