GM UD Nurhasan Divonis 2 Th 6 Bulan

- Editorial Team

Kamis, 12 Mei 2016 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik_ Terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan, General Manager (GM) perusahaan UD Nurhasan yang memproduksi pakaian muslim Tasmatas, Soeska Fitri Wirasari, 40, di vonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Terdakwa warga Perumahan Bukit Mas No.04 Kelurahan Tebalo, Kecamatan Manyar ini terbukti melangar pasal 374 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Lila Yurifa Prihasti yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang di ketuai I Putu Gede Astawa mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa di persidangan mengungkapkan bahwa benar terdakwa terbukti telah melalukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 176 juta.

” Uang milik perusahaan tempat terdakwa bekerja berupa 9 BG yang seharusnya tagihan milik perusahaan oleh terdakwa di cairkan ke rekening suaminya sendiri dan dipergunakan untuk kepenetingan sendiri. Sehingga dalam hal ini saksi korban Alwi merasa dirugikan,” tegas Putu saat membacakan putusan.

Diskon 6 bulan dari tuntutan jaksa 3 tahun diberikan pada Majelis hakim dikarenakan terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan mempunyai anak kecil dan perlu mendapatkan kasih sayangnya.

Menangapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa Dony Yudianto mengatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan JPU Lila Yurifa Prihasti juga menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Saksi Tidak Hadir, Sidang Sandal SARA Ditunda

Menurut Dony, kami akan mempelajari putusan dari Majelis hakim sehingga kami menyatakan pikir-pikir. “Hukuman 2 tahun 6 bulan bagi klien kami sangat berat. Pasalnya, kerugian hanya 176 juta bukan milyaran yang didengang dengungkan,” tegasnya.

Masih menurutnya, dahulu sebelum kasus ini di laporkan polisi ada upaya mediasi yang dilakukan klien kami dan korban. Akan tetapi, korban meminta kerugian sampai milyaran rupiah sehingga terdakwa tidak mampu hingga dilaporkan ke polisi. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah
Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman
Polsek Manyar Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Saat Ditinggal Tarawih
Polsek Manyar Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Kamtibmas Ramadan
Razia Warung Remang-Remang Saat Ramadan di Kecamatan Dukun, Petugas Amankan Miras
Polres Gresik Sidak SPBU, Pastikan Takaran dan Kualitas BBM Sesuai Standar
Polisi Ungkap Pencurian dengan Pemberatan di GKB, Gresik, Pelaku Ditangkap dalam 8 Jam
Warga Randuagung Gresik Geger: Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya dengan Bau Menyengat
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:11 WIB

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah

Senin, 10 Maret 2025 - 23:57 WIB

Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:19 WIB

Polsek Manyar Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Saat Ditinggal Tarawih

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:25 WIB

Polsek Manyar Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Kamtibmas Ramadan

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:14 WIB

Razia Warung Remang-Remang Saat Ramadan di Kecamatan Dukun, Petugas Amankan Miras

Berita Terbaru

Kriminal

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah

Selasa, 11 Mar 2025 - 00:11 WIB

Muhammadiyah Gresik

PCNA Benjeng Gelar Bagi Takjil dan Buka Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Senin, 10 Mar 2025 - 06:15 WIB