Kabargresik.com – Aksi pelarian Siswanto (31) Warga Kelurahan Wonocolo Taman Sidoarjo yang telah menggelapkan sepeda motor milik Aditya Sanjaya Ritongan (39) warga Koja Jakarta Utara akhirnya terhenti usai diamankan polisi Polsek Munjungan Trenggalek yang bekerjasama dengan Polsek Menganti Gresik.
Singkat cerita, pada 08 Mei 2017 sekira pukul 11.00 Wib, tersangka menemui korban di salah satu kamar kos yang berada di Kecamatan Menganti. Lalu dengan dalih mengantarkan istri, korban lalu meminjamkan sepeda motor miliknya kepada tersangka.
Mengetahui motornya raib tidak dikembalikan, korban lalu melapor ke mapolsek Menganti dengan dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Setelah mendapatkan laporan, Polsek Menganti lalu bekerjasama dengan Polsek Munjungan Trenggalek untuk mencari tersangka. Pasalnya, tersangka diketahui melarikan diri ke rumah istrinya di Dusun Singgahan Munjangan Trenggalek.
” Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas dari Polsek Menganti, ternyata pelaku pulang ke rumah istri sirinya di Dsn. Singgihan, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka dengan dibantu anggota Polsek Munjungan Polres Trenggalek” kata Akp Wafek Kapolsek Menganti melalui berita rilis yang diterima Kabargresik.com Rabu (05/07)
Setelah berhasil ditangkap Polsek Munjungan Trenggalek. Tersangka lalu dibawa ke Polsek Menganti Gresik untuk dimintai pertanggungjawaban. “Tersangka lalu diamankan di polsek Menganti Gresik” tukasnya.
Selain tersangka yang mendekam di Polsek Menganti, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2016 warna putih merah Nomor Polisi S 4074 KH yang telah diganti plat nomor oleh tersangka menjadi P 4441 JO, satu lembar STNK dan BPKB sepeda motor tersebut. (Akmal/k1)