Galian C Tak Berijin Segera Ditertibkan

- Editorial Team

Kamis, 19 September 2013 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Bupati Gresik,  Sambari Halim Radianto mengancam akan menghentikan aktifitas pengusaha galian C yang selama ini dikenal sebagai pengusaha tanah urug yang tidak berizin. Pernyataan Bupati Gresik ini disampaikan oleh kabag Humas Pemkab Gresik, Agus Setya Prambudi, Kamis (19/9) di kantornya.
 
Pernyataan Bupati Gresik ini disampaikan saat Bupati mengumpulkan para pengusaha tanah urug di Rumah makan di sekitar Kebomas kemarin. Bupati juga mengancam, Penertiban ini dilakukan kepada semua pengusaha galian C yang ijinnya tidak lengkap. “Tak perduli siapa yang memiliki dan siapa yang membekingi, kalau tak lengkap ijinnya kami harap Satpol PP segera bertindak dan menutup” tegas Bupati .
 
Menurut Agus, ada sekitar 12 (dua belas) pengusaha tanah urug yang ikut hadir pada pertemuan tersebut. Selain itu, Pertemuan juga dihadiri oleh para Camat terkait. Unsur Pemerintah yang masuk dalam anggota tim galian C,  diantaranya dari Dinas PU, Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Perijinan serta dari Bagian Administrasi Sumber Daya Alam Setda Gresik.
 
Selain penertiban pengusaha galian C yang tak berijin, Bupati juga mengadakan kesepakatan untuk kenaikan pajak galian C. Menurut Bupati yang disampaikan Agus kenaikan ini untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masih kata Agus,“Pada pengusaha ini sepakat untuk dikenakan kenaikan tariff pajak. Kenaikannya masih akan di godog bersama tim. Memang selama ini pajaknya terlalu kecil karena sejak tahun 2002 tidak pernah ada kenaikan pajak” .
 
Pengenaan pajak galian C ini berdasarkan UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang kemudian diterbitkannya Perda 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Dan pengenaan pajaknya berdasarkan Perda 21 tahun 1997 tentang galian C yang kemudian diterbitkannya Keputusan Bupati Gresik 91 tahun 1998 tentang petunjuk Bupati. Adapun pajak galian c sejak tahun 2002 tidak pernah dinaikkan. “Sejak dulu tariff pajak berdasarkan kuponisasi rata-rata Rp. 12.500” ujar Agus.
 
Kasubdin Pendataan dan Pengembangan DPPKAD Gresik, AH Sinaga mengatakan, target pajak galian C yang pada APBD 2013 hanya sebesar Rp. 350 juta, maka pada PAPBD 2013 target itu dinaikkan menjadi Rp. 750 juta.”Dengan Kenaikan pajak dan retribusi ini, kami akan berusaha agar target tersebut akan terpenuhi” tegasnya melalui kabag Humas. (Tik)

Baca Juga :  Ada Bukit Jamur, Bungah Jadi Desa Wisata
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan
Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal
Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari
PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur
Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU
Bus Tabrak Pengendara Motor di Duduksampeyan, Satu Korban Meninggal Dunia
Tukang Becak di Gresik Meninggal Mendadak, Diduga Akibat Penyakit yang Dideritanya
Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:29 WIB

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:47 WIB

Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:18 WIB

Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari

Senin, 27 Januari 2025 - 17:41 WIB

PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:44 WIB

Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Urun Rembug Pilrek UMG Periode 2025-2029

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:42 WIB