Kabargresik_ Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menghentikan total operasional Galian C di Wilayah Kabupaten Gresik kecuali pengusaha yang punya ijin lengkap . Penghentian ini diberlakukan setelah ada kesepakatan para pengusaha Galian C yang kemarin melaksanakan rapat di Kantor Bupati Gresik.
Perintah penghentian total operasional galian C disampaikan Bupati Gresik dihadapan aparat eksekutor yaitu anggota Satpol PP Gresik dan Staf Dinas Perhubungan. Sebelum melaksanakan operasi, sekitar 50 orang aparat penegak Perda yaitu Satpol PP dibantu 1 peleton staf Dinas Perhubungan Gresik berkumpul di halaman kantor Bupati Gresik, Jum’at (27/9). Mereka bersama kepala instansinya serta tim Galian C Kabupaten Gresik di Briefing oleh Bupati Gresik.
Dalam penjelasannya Bupati mengatakan,“Hanya ada beberapa Pengusaha Galian C yang memiliki ijin lengkap termasuk dokumen lingkungan. Mereka ini yang bisa beroperasi. Penghentian operasional pengusaha galian C yang ijinnya tidak lengkap ini dilakukan sejak hari ini sampai Selasa, 1 Oktober 2013”. Katanya.
Pemda menunggu hasil konsultasi Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Agus Mualif kepada Kementerian Energi Sumberdaya Mineral di Jakarta. Setelah Kepala BPMP datang dari Jakarta nanti Rabu 2 Oktober 2013 kita bersama-sama melakukan kajian kembali, tambah Bupati
Untuk penertiban penghentian operasional galian C di Kabupaten Gresik selama lima hari ini, semua Petugas Satpol PP serta aparat Dinas Perhubungan untuk menegakkan aturan ini di lapangan. Para petugas ini akan dibagi dalam 2 kelompok yang di tempatkan disepanjang wilayah Gresik Selatan serta Wilayah Gresik Utara. Mereka ditugaskan mengamankan wilayah kerjanya masing-masing. “Jangan kuatir, semua yang melanggar harus anda amankan. Jangan takut pada orang yang membackingi. Anda kami lengkapi dengan surat tugas khusus. Serta selama anda bertugas, anda berhak mendapatkan honor khusus” tandas Bupati.
Tentang penertiban ini, Bupati juga mewarning kepada petugas yang ada di lapangan, agar jangan main mata dengan pengusaha. “Kami akan tau siapa yang tidak jujur. Kami tidak akan tinggal diam” ancam Bupati kepada bawahannya apabila melaksanakan tugas eksekusi dilapangan ternyata mereka bersekongkol dengan pengusaha.
Terkait penghentian operasional usaha galian C tersebut, Kepala Bagian Humas Agus Setya Prambudi mengatakan, penghentian total bagi mereka yang belum mengantongi ijin pertambangan lengkap serta dokumen lingkungan. “Di Kabupaten Gresik hanya ada dua Perusahaan Pertambangan yang ijinnya lengkap termasuk mempunyai Amdal” ujar Agus Setya Prambudi, Mantan Pejabat yang pernah menangani masalah Sumber Daya Alam. (sdm)