Kabargresik_ Panwaslih Kab Gresik melakukan nota kesepahaman dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan di gedung Putri Mijil Pemkab Gresik, penandatanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dimaksutkan untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran Pemilu Pemilihan Bupati Gresik 2015. Jumat (24/7).
Ketua Panwaslih Gresik M Faizin mengatakan Sentra Gakumdu akan dijadikan tempat yang efektif untuk penanganan pelanggaran Pemilu. “Tugas pokok Gakumdu Di Pilbup ini sedikit berbeda dengan Pemilu sebelumnya, karena ada beberapa sengketa Pemilu harus diselesaikan di Gakumdu,” ujar Faizin.
Sementara itu Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo berharap kerja Gakumdu lebih praktis karena dikejar tenggat waktu yang sangat minim. “Kerja Gakumdu itu sangat mepet waktunya sehingga kita harus kerja cepat dan taktis,” tegas Ady Wibowo.
Ady Wibowo berharap Pildaka Bupati diharapkan bisa adem ayem seperti hari-hari biasa sehingga masyarakat akan merasa aman dan nyaman dalam beraktifitas.
Sementara itu ketua Kejaksaan Gresik, Zulbahri Bachtiar berharap tim Gakumdu harus lebih jeli mentelaah setiap laporan pelanggaran Pemilu yang ada. “Mudah mudahan nanti tidak ada pelanggaran sehingga Pilkada sukses, aman dan tertip,” pinta Zulbahri Bachtiar. (Tik)
Editor: sutikhon