Kabargresik– Satuan Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Ironisnya, dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangaka, 4 orang diantaranya masih terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.
“Enam tersangka kita sergap pada 21 maret lalu pada pukul 01.00 WIB, di salah satu minimarket Desa Legundi, kecamatan Driyorejo Gresik.” Terang Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Sutopo, kepada awak media, Selasa siang (25/04/2014)
Dari keterang polisi, keenam tersangka penyalahgunaan Narkotika itu bernama: 1).Ali Imron warga Sak-sak Bangkalan Madura, 2).Syarif Hidayatullah warga Kali Kajar Paiton Probolinggo, 3.)Nindi warga brag, kecamatan Maron Probolinggo, 4).Wawan Alias Abah
Warga Gunung Sekar Sampang, dan 5).Aksan alias Ayah tetangga wawan dan 6).Nurul, warga Ranu Agung, Tretes, Probolinggo.
Salah satu tersangka bernama Nurul (21) yang juga Mahasiswi jurusan kesehatan di salah satu perguruan tinggi di Mojokerto itu dengan lirih mengaku baru sekali mencicipi barang haram itu.
“Sebelumnya Ndak pernah, ndak pernah sama sekali baru cuma sekali ini, itupun cuma ikut-ikutan temen aja.” Akunya sambil menyembunyikan wajah dengan kaos hijau yang dikenakannya.
Akibat perbuatannya ini, keenam tersangka terancam jeratan Undang-undang No.35 Tahun 2009 Pasal 112 & pasal 113 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Chidir).