Kabargresik.com – Jajaran Polsek Kota kembali meringkus penyalahgunaan narkoba, Candra Irawan (22) dan Supriyanto (33), keduanya gagal pesta ganja dan shabu karena terlebih dahulu diringkus anggota reskrim Polsek Kota.
Awalnya, kedua pelaku yang berasal dari Jombang dan Pati itu membeli satu paket ganja dari AM, lalu AM yang masih DPO itu juga mengajak pesta Shabu. Mengetahui hal itu, Reskrim kota langsung menangkap keduanya dikamar kos yang terletak di Jalan Kapten Darmasugondo, Kebomas Gresik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Suyatmi yang di wakili, Kanit Reskrim Polsek Kota, Iptu parmin menjelaskan bahwa kedua pelaku ini hendak melakukan pesta ganja dan shabu di kamar kos pelaku. “Mereka berdua hendak melakukan pesta barang haram itu, mengetahui hal ini pada Rabu (8/2) sekira pukul 23.30 WIB di tangkap di kamar kosnya” kata Iptu Parmin. Minggu (12/02).
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial AM. “Pelaku mengakui mendapat barang tersebut dari AM yang sekarang masih DPO” ungkap Parmin.
Barang bukti yang berhasil di amanakan polisi antara lain, satu paket ganja dua linting seberat 1 gram, satu plastik berisi 0,25 gram shabu, 1 pembungkus rokok, 3 bungkus rokok merk lucky strike, alat hisap, korek api serta dua unit handpone.
Lebih lanjut, parmin menjelaskan akan melaksanakan lidik dengan polres Gresik. “Karena ada yang masih DPO, kami akan berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Gresik” tutupnya.
Atas perbuatannya kini kedua karyawan swasta itu mendekam di jeruji besi mapolsek kota serta terncam pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (Akmal/J1) kabargresik