Kabargresik_ Pemerintah Kabupaten Gresik akan menerbitkan Surat Edaran terkait larangan organisasi Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara). Surat Edaran itu menghimbau kepada seluruh SKPD, Kecamatan untuk mengantisipasi ormas yang mencurigakan di satuannya masing-masing.
Melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Agus Sahari mengatakan agar tidak menjadikan keresahan bagi masyarakat, Pemkab Gresik perlu membuat surat edaran, dan dia mangakui organisasi tersebut pernah mengurus izin di Gresik.
“Pertama Gafatar mendaftarkan organisasinya pada oktober tahun 2011. Gafatar didaftarkan ke Kesbangpol atas nama ketua M.Rahmad hidayat ST, beralamatkan Perum Graha Kencana Asri kedanyang Kebomas Gresik” kata Agus Sahari.
Namun menurut Agus Sahari, harusnya tenggang waktu yang ditentukan Kesbangpol untuk memperpanjang izin organisasi adalah tiga tahun tapi organisasi ini tidak lagi memperpanjang pendaftaran atau memberitahukan keberadaannya. “Tidak ada yang aneh dengan keberadaan organisasi ini di Gresik sebelum ada fax dari mendagri kemarin kita tidak curiga.” Jelasnya (14/01).
Suyono, Kabag Humas Pemkab Gresik juga menceritakan bahwa ormas ini selama di Gresik kegiatannya tidak ada yang mencurigakan seperti ormas lain pada umumnya, mereka pernah membuat bakti sosial dengan menanam mangrove di wilayah utara Gresik.”Seingat saya mereka pernah melakukan kegiatan tanam mangrove di Kecamatan Sidayu” Kisah Suyono.
Saat ini keberadaan Gafatar di Gresik tidak diketahui, info terakhir mereka mereka berkantor di jalan Veteran Gresik tapi dua bulan terkhir sudah tidak ada aktifitas apupun dikantor tersebut. (A Ghofar/tik/K1)