Agenda Memperingati HUT RI 77 muncul kegaduhan dengan beredarnya surat pungutan dikalangan masyarakat melalui sosial media, Tak terkecuali lembaga pemerintah seperti kantor Kecamatan Panceng.
Sebuah surat permohonan dana tersebar disosial media yang mengatasnamakan panitia peringatan HUT RI 77 kecamatan Panceng. Dalam surat tersebut terlihat jelas sasaran surat diantaranya pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menduduki jabatan di wilayah kecamatan Panceng, mulai dari Camat, Sekcam, Kepala UPT/Koordinator, Kepala seksi (Kasi) hingga Kepala Sub bagian (Kasubag)
Varian jumlah sumbangan mulai Rp 100.000,- hingga Rp 500.000,-, angka sumbangan ini disesuaikan dengan tinggi rendah jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya ASN yang harus membayar sumbangan tersebut, Lembaga pendidikan swasta, pemerintahan desa hingga warga desa dimintai sumbangan untuk mensukseskan acara peringatan HUT RI 77 tersebut.
Varian sumbangannya juga beragam mulai Rp 2000,- untuk warga Panceng hingga Rp 1.500.000,- per kantor pemerintahan Desa.
Camat Panceng Ahmad Nasikh saat dikonfirmasi kabargrsik.com mengakui kalau surat yang beredar di sosial media adalah surat yang dikeluarkan panitia HUT RI 77 Kecamatan Panceng.
“benar, surat yang ramai itu dari panitia kecamatan Panceng,” ujar Ahmad Nasikh dikonfirmasi Rabo (3/8/2022).
Nasikh berdalih bahwa munculnya surat permohonan sumbangan tersebut merupakan kesepakatan bersama demi suksesnya acara peringatan HUT RI 77 di kecamatan Panceng.
“sebenarnya itu hasil kesepakatan, tapi mengapa sampai diramaikan di sosial media, apakah kesepakatan ini salah, nanti kita evaluasi dan konsultasikan” kilah Nasikh.
Permohonan sumbangan yang mengatasnamakan panitia HUT RI 77 tingkat Kecamatan banyak dilakukan di beberapa kecamatan dan sebenarnya sudah berjalan lama, selain di Kecamatan Panceng, kabargresik.com juga menemukan surat serupa yang dikeluarkan oleh panitia kecamatan diantaranya Sidayu dan Dukun.
Kepala Bagian Hukum Pemda Gresik Mohammad Rum Pramudya saat dikonfirmasi terkait maraknya sumbangan atas nama panitia HUT RI ditingkat kecamatan yang melibatkan ASN dan kebanyakan ketua panitia adalah Sekretaris Kecamatan adalah menyalahi aturan karena tidak ada regulasinya.
“itu termasuk pungutan tanpa ada landasan hukum yang jelas, kami sarankan untuk dihentikan semua pungutan yang dilakukan oleh panitia tingkat kecamatan karena bisa berakibat hukum,” jalas Pram, Rabo (3/8/2022).
Baca juga : Wujudkan Desa Mandiri AKD Gandeng KWG
Menurut Mohammad Rum Pramudya dirinya sudah melakukan konsultasi dengan para pimpinan di Pemda Gresik dan disarankan untuk dihentikan. “bapak-bapak pinpinan minta pungutan itu dihentikan, tapi kalau ada yang nyumbang tanpa paksaan masih bisa diperbolehkan,” ujar Pram.
Pram menambahkan, kalau panitia ditingkat kecamatan sudah memunculkan angka itu berarti pungutan. “kalau sudah disebut dalam surat ada angkanya, itu ya pungutan,” Jelas Pram.
Salah satu ketua panitia tingkat kecamatan yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa pihak panitia menjadi berat kalau tidak ada sumbangan dari manyarakat maupun dari ASN sendiri.
Baca Juga : Ramai-ramai cabut Sumbangan 17an
“peringatan 17an itu banyak memakan dana mas, semisal untuk upacara saja, mulai biaya latihan yang berhari-hari, butuh beli kostum, butuh soundsystem, butuh acara resepsi, lalu dananya dari mana, sementara itu dana semacam ini tidak tercover dari APBD” Keluh Ketua panitia tersebut.
Pemerintah daerah harus mencarikan solusi pendanaan acara peringatan hari ulang tahun baik kemerdekaan maupun ulang tahun daerah sehingga tidak menabrak hukum. (tik)