Kabargresik_ Untuk terus memperkuat dan meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama (FKUB) Kabupaten Gresik menggencarkan sosialisasi peraturan kerukunan beragama. Seperti di Pendopo Kecamatan Dukun, Rabo (11/3 2015).
Peraturan Tersebut tertuang pada peraturan bersama (PBM). Nomor 9 dan 8 tahun 2006 antara menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Ketua FKUB Kabupaten Gresik KH.Afif Makshum mengatakan, acara yang dikemas melalui sosialisasi dan dialog itu, bertujuan untuk mensosialisasikan serta memberikan pemahaman khususnya kepada Kesra, tokoh Agama, dan Ormas yakni, tentang regulasi kerukunan antar umat beragama.
Karenanya ia berharap kepada peserta yang mengikuti acara tersebut bisa menyebarluaskan tentang aturan kerukunan umat beragama.
”Dengan adanya regulasi ini dia berharap antar umat beragama bisa menjalankan ibadah dengan baik dan nyaman.Untuk itu sangat perlu mensosialisasikan aturan ini kepada pemangku kepentingan agar bisa menyebarluaskan keseluruh elemen antar umat beragama.”Terang Afif Makshum.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain melakukan sosialisasi rutin peraturan PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006, pihaknya juga gencar melakukan dialog publik untuk menampung aspirasi kepada terkait kerukunan umat beragama.
Sementara ketua Kesbangpol Kabupaten Gresik Agus Sahari mengatakan, selain para Akademisi, tokoh masyarakat, tokoh Agama, perangkat Desa, dan Ormas. Juga diikuti tokoh lintas Agama.
Ia berharap kepada seluruh Elemen masyarakat bisa menjadi penyambung lidah terkait PBM kerukunan umat beragama.
“Kami Rodshow sosialisasi bersama FKUB Kabupaten Gresik ke Kecamatan Sekabupaten Gresik dan Kecamatan Dukun ini putaran ke 2 dan Insyaalah tanggal 18 Maret kita sosialisasi ke Kecamatan Ujung pangkah dan Kecamatan lain pasti kita agendakan.”Terangnya.(Syafik)
Editor: sutikhon