Kabargresik_ Sejumlah mahasiswa semester tujuh mengikuti Ujian praktik Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Gresik dalam beberapa acara praktik sidang yang dilakukan digedung lantai II jl. Arif Rahman hakim no.2B. Sabtu (7/11/2015)
Sidang perkara pidana tersebut dilakukan beberapa tahap. Yakni, sidang pembacaan dakwaan terdakwa, kemudian dilanjut pembuktian, dan dilanjut pembacaan tuntutan pidana, kemudian tahap terakir sidang pembacaan putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“hadirin dimohon berdiri. (setelah hakim duduk), hadirin dipersilahkan duduk” ujar Petugas Ruang Sidang ketika Majelis Hakim memasuki ruang sidang. Kemudian panitera menyerahkan berita acara kepada majelis hakim.
“Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum Unigres yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 378/Pid.B/2015/PG. F H Unigres atas nama Terdakwa ARIEL BUTERPAN dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum”, Kata Ketua Hakim sambil Ketuk palu 3 kali.
Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) di ikuti 30 peserta ini, berlangsung dengan lancar. meski dalam persidangan ada salah satu mahasiswa yang menjadi anggota hakim sedikit tegang, namun sidang tersebut terlihat lancar.
Sementara itu, menurut Kasiani SH.MH selaku Kepala Progam Studi (Kaprodi) mengatakan, diadakan ujian praktik seperti ini, bertujuan untuk pembekalan mahasiswa Universitas Gresik agar nanti pada saat terjun di masyarakat mampu mengaplikasikan kemampuan yang di miliki, khususnya ilmu hukum.
“Peradilan semu ini adalah salah satu praktek Ujian Semester 7 Fakultas Hukum Universitas Gresik, bahawa ujian praktik PLKH merupakan ujian wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa dan ptraktik ini sudah dilakukan setiap tahun” Ujar Kaprodi Unigres itu.
Senada dengan , Dosen Pembina Unigres Prihatin Effendy juga mengatakan, Praktik Peradilan Semu hari ini memang cukup bagus. Dan pihaknya berharap agar para mahasiswa tetap belajar. dalam hal ini, menurutnya, agar mahasiswa bisa lebih cakap ketika menghadapi permasalahan nanti, pungkasnya.
Praktik ujian PLKH hari ini meliputi 3 mata kuliah yaitu praktik sidang acara pidana, acara perdata, dan acara PTUN.(yudi Handoyo/tik)