kabargresik.com – Edarkan pil koplo, terdakwa Faris Agustian (23) Warga Dusun Tanjungwidoro RT.06 RW 03 Kecamatan Bungah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (18/07).
Terdakwa diseret oleh JPU RD Akmal SH karena tanpa ijin menjual pil Koplo. Tindak pidana tersebut dilakukan hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di warung kopi desa pongangan kecamatan Manyar.
“Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, ” tutur Akmal saat membacakan dakwaan.
Lebih lanjut diuraikan, bahwa terdakwa menjual pil koplo warna putih dengan harga perbutir Rp.1000 kepada Bray dan Wildan Alfirdaus.
Mendengar terdakwa sering melakukan transaksi pil koplo, anggota polsek Manyar langsug melakukan penangkapan di warung tempat terdakwa bekerja di Desa Pongangan. Dari tangan terdakwa, Polisi berhasil mengamankan 197 butir pil koplo yang di jadikan BB.
Akibat tindak pidana yang dilakukan, terdakwa dijerat dengan pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Kim/tik)