Kabargresik_ ES wanita (37) warga Pondok Permata Suci Manyar Gresik menjadi tersangka korupsi bantuan Tehnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Rp1,8 miliar.
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik menetapkan tersangka atas nama Elly Sundari (ES) selaku broker rekanan proyek APBN 2014 tersebut.
“Peran ES cukup vital. Dia menyediakan proposal pengajuan, menyediakan barang TIK hingga membuat laporan atas program bantuan sosial dari sekolah. Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan Ayat (3) UURI 31/1999 Junto UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi,” ungkap Sigit Santoso, Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel) Kejari Gresik saat gelar di hadapan wartawan, kemarin.
Dalam gelar perkara di aula Kejari tersebut, Sigit Santoso didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wahyudiono. Dipamerkan juga sebagian barang-barang TIK hasil sitaan dari beberapa sekolah dasar (SD). Diantaranya, sebuah laptop, sebuat proyektor, printer, LCD, wife mobile dan speaker aktif.
Kasi Intel Kejari Gresik Sigit Santoso dalam kesempatan itu juga menyebutkan, bila dari hasil konspirasi yang dilakukan ES negara dirugikan hingga Rp1 miliar. Namun, estimasi kerugian tersebut masih sifatnya sementara berdasarkan atas hitungan penyidik. Adapun modusnya adalah ES yang warga Manyar, Gresik itu melakukan mark up bantuan TIK tersebut.
“Dari 34 sekolah yang menerima program masing-masing Rp54 juta, ternyata yang pengadaannya menggunakan jasa ES ada 32 sekolah. Hanya dua sekolah yang tidak menggunakan jasa ES,” kata dia.
Dijelaskan, bila modus mark up ES adalah dengan pola meminjam bendera dari empat rekanan yang berbeda. Yaitu ada CV Bumi Robani, CV Arum Dhalu, CV Sari Rahayu dan CV Serat Baja. Adapun keempat rekanan tersebut dibagi untuk menyediakan barang TIK untuk disuplaikan ke sekolah-sekolah penerima. Mulai harga dan pemilihan barang TIK hingga laporan yang membuat ES.
Karena itu, Sigit menyebut, bila pihak 32 sekolah tidak tahu-menahunya. Mereka hanya menyediakan dana sesuai dengan laporan pembelian TIK kepada ES. Selanjutnya, ES yang usianya 37 tahun itu membagi-bagi kepada para pihak yang ikut membantunya dalam melakukan permainan proyek tersebut.
“Dari empat rekanan tersebut ada yang mendapat 10 persen, ada yang hanya 5 persen. Bahkan, tandatangan pemilik CV ada yang dipalsukan oleh ES,” ungkapnya.
Kendati begitu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Wahyudiono menyebut, tidak menutup kemungkinan tersangkanya bertambah. Sebab, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan dalam penyidikan. Diantarnya bakal memeriksa 32 kepala SD penerima bansos TIK. Sementara itu saat ini baru sekitar 20 kepala SD yang sudah diperiksa.
“Kami belum bisa menyebutkan siapa tersangka tambahan tersebut. Semuanya masih mungkin, bisa rekanan pemilik perusahaan, bisa juga pihak sekolah atau memungkinkan oknum dari Dinas Pendidikan Gresik. Tergantung perannya,” tukas dia.
Seperti diberitakan, Dindik Gresik mengajukan 40 sekolah tinhkat SD baik swasta maupun negeri untuk mendapat program TIK dari Kemendikdasmen dan Kemenpora senilai Rp1,8 miliar. Namun, akhirnya diskerening pemerintah pusat hanya 34 sekolah dasar yang menerima. Masing-masing sekolah mendapat kucuran bantuan APBN 2014 sebesar Rp54 juta. (Tik)
Editor: sutikhon