Kabargresik_ Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Sulkan (62) warga Desa Pasinan Lemah Putih Kecamatan Wringin Anom, menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dalam putusan sela yang disidangkan pada ,Kamis (10/12).
Dalam amar putusan sela, Majelis Hakim yang diketuai Djuanto mengungkapakna bahwa materi dakwaaan dari Jaksa Penuntut Umum memenuhi syarat formal maupum material.
“Dakwaan jaksa sudah tepat dan runtut. Tidak ada kesalahan baik secara formal maupum material. Untuk itu Majelis menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan memerintahkan agar jaksa penuntut umum melanjutkan perkara ini dan memanggil saksi untuk di mintai keterangan, ” tegas Djuanto.
Selanjutnya sidang ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saski.
Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Agus Subianto kecewa dengan putusan sela dari Majelis hakim. Menurutnya, dalam putusan sela majelis tidak mengungkapkan pertimbangan hukum dari eksepsi yang di sampaikan.
“Majelis hakim tidak mempertimbangan pasal 142 ayat (2) dimana disitu syarat dakwaan harus memenuhi formil maupun materiel. Bagi kami formil tidak ada masalah, akan tetapi syarat materielnya yang kami masalahkan. Dimana didakwaan disebutkan tempat kejadian hanya desa Pasinan tidak ada lemah putihnya,” tegasnya.
Seperti diberitakan, terdakwa Sulkan diseret ke meja hijau oleh jaksa Roy Ardiyan Nurcahya karena di dakwa melakukan penganiayaan pada Kades pasinan lemah putih H.Kunari.
Waktu itu pada hari jumat tanggal 16 oktober 2015 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di desa pasinan lemah putih terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban.
Diceritakan, sewaktu saksi korban selaku Kades Pasinan Lemah Putih mengecek pekerjaan normalisasi saluran sungai yang dikerjakan saksi Sulaiman dengan menggunakan alat berat exkavator.
Kemudian sekitar pukul 16.00 wib pada saat alat berat di kemudikan saksi sulaiman untuk pendangkalan sungai dilokasi perbatasan dengan tanah milik terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa berusaha menghentikan alat berat tersebut sambil teriak tidak boleh mendongkel bambu karena merasa berada di tanah miliknya. Melihat kejadian itu, saksin korban mendatangi terdakwa yang berada di atas alat berat memintanya untuk turun dan jangan menghalang-halangi alat berat.
Tidak terima dengan teguran saksi korban, terdakwa menendangkan kaki kanannya memakai sepatu warna hitam mengenai muka atau pelipis sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Lalu terdakwa menendang lagi denfna kaki kanannya mengenai bahu kanan dan kirinya.
Terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. (Kim/Tik)