Kabar Gresik_Sebaiknya fisik e KTP jangan di fotocopy. Hal ini karena didalam kartu identitas tersebut tertanam chip. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Ir. Irman, M.Si saat berkunjung ke Gresik Selasa kemarin.
Irman yang hadir beserta stafnya serta didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Timur, Hary Soegiri menjelaskan, kerusakan chip yang tertanam di dalam keeping e KTP bisa saja terjadi karena proses fotocopy. “Kami menyarankan tak usah difotocopy melainkan setiap institusi pelayanan harus mempunyai card reader. Cukup memasukkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) nya saja. NIK tersebut sebagai kunci akses data”. Katanya.
Dihadapan Wakil Bupati Gresik, Drs. Mohammad Qosim, M.Si , Camat serta Kepala SKPD se Kabupaten Gresik. Irman menegaskan, Tentang NIK tersebut sifatnya personal. Nomer Induk Kependudukan ini tertera pada masing-masing keeping E KTP. “Jadi jangan kuatir ada data ganda, karena pasti kelihatan”. Tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan perekaman E KTP yang sudah dilakukan selama ini, pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah membersihkan sekitar 7 juta NIK ganda. Jumlah tersebut masuk hampir dari 497 Kabupaten/ kota seluruh Indonesia. Irman juga menghimbau, agar tim e KTP seluruh Kabupaten kota segera melakukan perekaman terutama para kaum urban. “Jangan kuatir ada data ganda, karena sistim kami akan langsung menolak apabila yang bersangkutan pernah merekam datanya” katanya.
Yang perlu ditekankan adalah, per 1 Januari 2014 KTP yang lama tidak berlaku lagi. Jadi proses perekaman sudah harus tuntas paling lambat bulan Juli 2013.
Sampai bulan Oktober kami akan mencetak semua hasilnya dan sampai Desember 2013 seluruh keeping E KTP sudah kami distribusikan ke masing-masing wajib KTP se Indonesia.
Tentang E KTP, Irman menyatakan, fungsinya banyak sekali. “Saat ini banyak institusi yang sudah mengajukan untuk mengintegrasikan data E KTP tersebut”. (Tik) Editor: Sutikhon