Satresnarkoba Polres Gresik terus memerangi penyalahgunaan narkoba. Jumat (10/3)lalu, mereka menangkap terduga pengedar sabu berinisial MN, 41 tahun, di warung kopi Desa Watuagung Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak mengatakan, pada Hari Jumat, tanggal 10 Maret 2023 sekita pukul 18.30 Wib, petugas Satresnarkoba Polres Gresik telah melakukan penangkapan terhadap MN di depan warung kopi Desa Watuagung.
“Tersangka kedapatan memiliki dan menguasai 3 (tiga) plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing bruto ± 0,35 gram, ± 0,36 gram, ± 0,37 gram berikut bungkusnya yang masing-masing dililit potongan isolasi,” tegasnya.
Petugas langsung mendatangi rumah tersangka Dusun Sidofajar Desa Tajung Widoro Kecamatan Bungah – Gresik. dan saat di geledah di rumah didapati dua plastic klip berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing : ± 0,96 gram, ± 1,35 gram berikut bungkusnya.
Barang bukti lainnya dua sekrop dari potongan sedotan plastik. Empat plastic klip kecil. Uang tunai Rp. 1.200.000, satu HP.
Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Tik)