Kabargresik _ Kelakuan Perji, laki laki berusia 32 tahun memang keterlaluan, saat ada resepsi perkawinan di Jl Bondowoso 44 GKB Gresik dia menyelinap berpura pura menjadi tamu undangan sebuah resepsi perkawinan . Tersangka (Parji) ternyata warga Kampung Baru Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Jateng akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib.
Muhammad Imron (24) warga Griya Candi Asri blok AG 25 Rt 16/04 Ds Gelam Kecamatan Candi Sidoarjo memergoki Parji mengambil HP warna hitam didalam kamar tidur. Pelaku dengan mengendap – endap masuk berbaur dengan para undangan yang hendak beristirahat. Karuan saja, Imron dengan mudah menangkap pelaku, sebab tidak mudah untuk melarikan diri bagi pelaku dan akhirnya digelandang ke Mapolsek Manyar.
“Pelaku masuk ke dalam rumah keluarga dan berbaur dengan undangan yang lain. Namun pada saat undangan makan-makan pelaku tidak ikut makan akan tetapi masuk ke dalam rumah ke lalu mengambil HP milik Imron yang ditaruh di dalam kamar,” terang Kapolsek Manyar AKP Frihamdeni saat rilis di Mapolsek Manyar.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone warna hitam Smartfren Andromax. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ti k/k1)